Daftar Bencana Nasional yang Pernah Ditetapkan di Indonesia

- Bencana banjir di Sumatra menelan 770 korban jiwa, belum ditetapkan status bencana nasional
- Gempa dan tsunami Flores 1992 menewaskan minimal 2.500 orang, kerugian mencapai USD 100 juta
- Tsunami Aceh 2004 menewaskan lebih dari 170.000 jiwa, penetapan status bencana nasional tertua
- Pandemi COVID-19 menelan 162.059 kematian di Indonesia, ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam
Jakarta, IDN Times - Bencana banjir yang melanda tiga provinsi di Sumatra telah menelan korban jiwa yang signifikan. Berdasarkan data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Rabu, 3 Desember 2025, tercatat 770 orang meninggal dunia akibat bencana ini, dengan 463 lainnya masih dalam proses pencarian.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, memaparkan sebaran korban meninggal tertinggi berada di Sumatra Utara (299 jiwa), disusul Aceh (277 jiwa), dan Sumatra Barat (111 jiwa). Hingga saat ini Pemerintah Pusat belum menetapkan status bencana nasional untuk peristiwa ini.
Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB tahun 2016, penetapan status bencana nasional tidak hanya didasarkan pada jumlah korban jiwa, melainkan juga mempertimbangkan kompleksitas penanganan dan kapasitas daerah dalam mengatasi dampak bencana tersebut.
Lantas apa saja bencana nasional yang pernah ditetapkan di Indonesia?
1. Gempa bumi dan tsunami Flores 1992

Dikutip dari laman resmi BNPB, gempa berkekuatan 7,8 skala Richter mengguncang lepas pantai Flores, Indonesia, pada Sabtu, 12 Desember 1992. Guncangan yang berpusat di kedalaman 35 kilometer barat laut Maumere itu memicu tsunami setinggi hingga 26 meter yang menerjang kawasan pesisir. Bencana beruntun ini menelan korban jiwa minimal 2.500 orang, melukai lebih dari 500 orang, serta mengakibatkan 90.000 penduduk kehilangan tempat tinggal.
Kota Maumere di Kabupaten Sikka menjadi wilayah terdampak paling parah dengan lebih dari 1.000 bangunan hancur. Secara keseluruhan, bencana menghancurkan 18.000 rumah, 113 sekolah, dan 90 tempat ibadah di empat kabupaten utama, yakni Sikka, Ngada, Ende, dan Flores Timur. Kerugian atas bencana ini ditaksir mencapai USD 100juta
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992, Pemerintah secara resmi menetapkan bencana alam akibat gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada Desember 1992 sebagai Bencana Nasional. Penetapan ini didasarkan pada besarnya penderitaan, korban jiwa, dan kerugian materiil yang ditimbulkan, serta dianggap penting untuk mengerahkan upaya penanggulangan dan pemulihan secara lebih terkoordinasi. Presiden saat itu, Soeharto menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana untuk segera mengoordinasikan program penanggulangan penderitaan masyarakat dan pemulihan dampak bencana.
2. Tsunami Aceh 2004

Gempa bumi dahsyat berkekuatan 9,1–9,3 Skala Richter di Samudra Hindia memicu tsunami setinggi 30 meter yang menerjang pesisir Aceh pada 26 Desember 2004 pukul 07.58 WIB. Peristiwa tersebut menewaskan lebih dari 170.000 jiwa di Indonesia. Selain itu, tsunami tersebut membuat 654 desa rusak dan 63.977 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Lebih lanjut, penetapan status bencana nasional tertuaang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2004, Pemerintah secara resmi menetapkan bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara pada 26 Desember 2004 sebagai Bencana Nasional.
Menurut keputusan tersebut, penetapan ini didasarkan atas besarnya penderitaan, korban jiwa, dan kerugian materiil yang ditimbulkan. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono juga menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari, dari tanggal 27 hingga 29 Desember 2004, yang ditandai dengan pengibaran bendera setengah tiang di seluruh Indonesia. Keputusan ini sekaligus memerintahkan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana untuk segera mengoordinasikan program penanggulangan dan pemulihan pasca bencana.
3. Pandemik COVID-19

Pandemik COVID-19 di Indonesia, yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2, dimulai pada 2 Maret 2020 dan dalam waktu singkat menyebar ke seluruh provinsi, dengan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah sebagai wilayah terdampak paling parah. Menurut data World Health Organization (WHO), Indonesia hingga 2025 mencatat 162.059 kematian, menempatkannya di peringkat ke-11 negara dengan angka kematian tertinggi di dunia.
Sementara, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam. Penetapan ini didasari oleh dampak luas pandemi yang mencakup peningkatan korban, kerugian materi, serta implikasi sosial ekonomi di seluruh Indonesia, dan merespons status global pandemic yang dinyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Penanggulangan bencana nasional ini diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk dikoordinasikan secara sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dengan kepala daerah wajib menyesuaikan kebijakan di wilayahnya dengan arahan pusat.


















