Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AS Vonis Bos Yakuza 20 Tahun Penjara karena Jual Bahan Nuklir ke Iran

AS Vonis Bos Yakuza 20 Tahun Penjara karena Jual Bahan Nuklir ke Iran
ilustrasi Yakuza (pexels.com/cottonbro studio)
Intinya Sih
  • Pengadilan AS menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada bos Yakuza Takeshi Ebisawa karena menyelundupkan bahan nuklir dari Myanmar ke Iran serta memperdagangkan narkoba dan senjata ilegal.
  • Ebisawa ditangkap berkat kerja sama antara otoritas Amerika Serikat, Indonesia, Thailand, dan Jepang setelah buron sejak 2022 akibat aktivitas penyelundupan lintas negara yang ia jalankan.
  • Pemerintah AS menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan aparat internasional untuk mencegah perdagangan ilegal bahan nuklir, narkotika, dan senjata di masa mendatang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Amerika Serikat memvonis seorang bos Yakuza Jepang 20 tahun penjara pada Selasa (3/3/2026), karena menyelundupkan bahan nuklir ke Iran. Selain itu, ia juga divonis karena menyelundupkan narkoba dan senjata ilegal ke pasar global.

Bos Yakuza tersebut dilaporkan bernama Takeshi Ebisawa. Ia sudah ditahan di AS sejak 2022 karena kasus penyelundupan narkoba dan senjata ilegal yang dilakukan bersama rekannya dari Thailand, Somphop Singhasiri. 

“Takeshi Ebisawa telah dimintai pertanggungjawaban atas kejahatannya, termasuk upaya menjual plutonium tingkat senjata ke Iran dan membanjiri New York dengan narkotika mematikan,” kata Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional AS, John Eisenberg, seperti dilansir The Strait Times.

1. Ebisawa menyelundupkan bahan nuklir dari Myanmar ke Iran

Narkoba
ilustrasi narkoba (pexels.com/MART PRODUCTION)

Kemudian, pada 2024, pengadilan AS menemukan bahwa Ebisawa berupaya menyelundupkan bahan nuklir dari Myanmar ke beberapa negara, termasuk Iran. Selain itu, temuan lainnya menunjukkan bahwa Ebisawa berupaya menjual narkoba jenis heroin dan methamphetamine ke beberapa oknum di Negeri Paman Sam guna ditukar dengan senjata untuk kelompok milisi di Myanmar. 

Semua temuan inilah yang lantas memperberat hukuman Ebisawa dari yang semula 5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Sebab, kejaksaan AS memvonis tersangka dengan pasal berlapis karena terbukti melakukan salah satu tindakan kriminal paling berbahaya di dunia. 

“Seperti yang dia akui di pengadilan federal hari ini, Takeshi Ebisawa dengan berani menyelundupkan material nuklir, termasuk plutonium tingkat senjata, dari Myanmar (ke Iran). Pada saat yang sama, ia juga berupaya mengirimkan heroin dan metamfetamin dalam jumlah besar ke Amerika Serikat sebagai imbalan atas persenjataan berat, seperti rudal permukaan-ke-udara yang akan digunakan dalam medan perang di Myanmar,” bunyi pernyataan resmi kejaksaan AS pada Januari 2025 lalu.

2. AS minta bantuan Indonesia hingga Jepang untuk menangkap Ebisawa

Bendera Amerika Serikat sedang berkibar.
potret bendera Amerika Serikat (unsplash.com/Gene Gallin)

Sebelum menangkap dan menahan Ebisawa, pengadilan AS mengaku dibantu oleh Indonesia, Thailand, dan Jepang. Sebab, bos Yakuza berusia 61 tahun itu sempat buron karena berpindah-pindah tempat ke berbagai negara di Asia.

Beruntungnya, dengan kerja sama yang apik antara pihak berwenang AS bersama Indonesia, Thailand, dan Jepang, Ebisawa berhasil ditangkap dan ditahan karena aksi bejatnya sepanjang 2022 hingga 2024.

“Berkat upaya luar biasa dari Divisi Operasi Khusus Badan Penanggulangan Narkoba AS (DEA), para jaksa penuntut keamanan nasional berpengalaman di kantor ini, dan kerja sama dari mitra penegak hukum kami di Indonesia, Thailand, dan Jepang, rencana Ebisawa akhirnya berhasil dideteksi dan dihentikan,” lanjut kejaksaan AS dalam pernyataannya. 

3. AS akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah praktik serupa

Polisi sedang bertugas di lapangan.
Ilustrasi penegak hukum (pexels.com/Kindel Media)

Sebagai informasi, praktik penyelundupan barang ilegal, seperti bahan nuklir, narkoba, dan senjata seperti yang dilakukan Ebisawa memang sudah lumrah di AS. Oleh karena itu, AS berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik serupa.

“Divisi Keamanan Nasional akan terus bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami untuk mengidentifikasi dan membongkar jaringan kriminal yang berupaya mendapatkan keuntungan dari perdagangan ilegal senjata dan zat mematikan,” bunyi pernyataan kejaksaan AS.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More