Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Lengkap 7 Tersangka Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka imbas OTT KPK pada Selasa (8/10/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tujuh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).

Salah satunya adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau yang kerap disapa Paman Birin. Enam di antaranya ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

Tersangka pertama adalah Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan. Kemudian, Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR, Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang juga berperan sebagai pengepul uang/fee, Ahmad; serta Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, dua pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto juga disidik atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

Seiring dengan penetapan status penyidikan, KPK juga menetapkan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari ke depan, mulai 7 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024.

Sementara, empat tersangka, yakni Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung KPK K4.

Dua tersangka lain, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, ditahan di Gedung KPK C1. 

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us