Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Damkar: 361 Gedung di Jakarta Tak Penuhi Syarat Keamanan Kebakaran

Ilustrasi kebakaran (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi kebakaran (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya sih...
  • 361 gedung di Jakarta tidak memenuhi syarat keamanan kebakaran, termasuk Plaza Glodok
  • Dinas Gulkarmat DKI Jakarta mengawasi pembinaan proteksi kebakaran gedung setiap tahun
  • Plaza Glodok terbakar karena lambatnya laporan dan proteksi kebakaran yang tidak optimal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengungkapkan, dari 1.228 gedung di Jakarta ada 361 gedung yang tidak memenuhi persyaratan, yakni tidak mempunyai sertifikat keselamatan kebakaran bangunan gedung atau fire safety.

"Jadi untuk gedung tinggi 8 lantai ke atas, di DKI Jakarta itu jumlahnya ada 1.228 gedung, yang memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, sementara yang tidak memenuhi syarat 361 gedung," ujar Plt Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi di Balai Kota, Selasa (21/1/2025) 

1. Pengelola agar lakukan perbaikan

Plt Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Plt Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Satriadi mengatakan, pihaknya mengawasi dengan pembinaan agar pengelola gedung melakukan perbaikan dengan proteksi kebakaran akibat pasif.

"Jadi setiap tahun kami periksa gedung-gedung tersebut terkait dengan proteksi kebakarannya," kata dia.

2. Plaza Glodok tidak penuhi syarat keamanan

Glodok Plaza, Jakarta Barat (glodokplaza.com)
Glodok Plaza, Jakarta Barat (glodokplaza.com)

Satriadi mengatakan, salah satu gedung yang tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran adalah Plaza Glodok yang terbakar pada Rabu (15/1/2025) malam.

"Nah untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran. Nah kejadian pada saat di Glodok itu kemarin ada beberapa hal yang menjadi catatan," katanya.

3. Tanggung jawab pengelola

ilustrasi kebakaran  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ilustrasi kebakaran (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Satriadi mengatakan, selain lambatnya laporan juga proteksi kebakaran di gedung memang tidak berfungsi secara optimal. 

"Jadi kembali lagi menjadi tanggung jawab para pengelola dan pemilik untuk perawatan terkait dengan proteksi kebakarannya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Sunariyah Sunariyah
3+
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us