Dasco Respons Polemik Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

- Dasco mengikuti sikap politik parpol terhadap wacana pilkada tidak langsung melalui DPRD
- Komisi II menilai pilkada tak langsung tetap demokratis berdasarkan aspek konstitusionalnya
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi polemik wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung atau melalui DPRD. Dia mengajak semua pihak untuk menahan diri agar fokus penanganan pascapemulihan bencana banjir Sumatra tidak tereduksi.
Dia mengatakan, masih ada potensi erupsi gunung merapi di Sumatra sehingga harus diantisipasi oleh semua pihak sehingga mitigasi kebencanaan harus diperkuat.
"Marilah kita sama-sama semua fokus pada penanganan bencana dulu di Sumatra dan kita tidak berharap tapi ada potensi gunung yang kemudian mungkin nantinya harus juga dampaknya ditangani dengan baik," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
1. Dasco mengikuti sikap politik parpol

Dasco mengikuti perkembangan sikap politik masing-masing partai politik (parpol) terhadap wacana pilkada tidak langsung melalalui DPRD.
Namun, dia mengajak semua pihak untuk menahan diri, dengan mengalihkan semua tenaga dan pikirannya untuk pemulihan pascabencana banjir Sumatra yang telah menelan ribuan korban jiwa.
"Karena itu masalah-masalah yang sudah menjadi polemik dan sudah ada beberapa sikap, ya, kita juga akan minta supaya kita fokus pada rencana itu," kata dia.
Dasco juga belum mengetahui agenda legislasi yang akan dikejar parlemen setelah pembukaan masa sidang pekan depan setelah hampir satu bulan menjalani masa reses. Termasuk apakah langsung kick off membahas RUU Pemilu.
"Justru pembahasan atau tidak pembahasan itu juga belum diputuskan, kapan dibahasnya. Karena kita masih reses. Jadi saya juga belum bisa jawab," kata dia.
2. Komisi II menilai pilkada tak langsung tetap demokratis

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai, gagasan kepala daerah dipilih melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan lagi dari aspek konstitusionalnya.
Dia mengatakan, konstitusi menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di sisi lain, klausul pilkada tidak dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu) yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Menurut dia, kata "demokratis" dalam konstitusi dapat ditafsirkan dua hal, yakni direct democracy dan indirect democracy. Gagasan kepala daerah dipilih melalui DPRD bentuk penerjemahan dari indirect democracy, yang memiliki landasan konstitusional kuat.
"Nah karenanya ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," kata Rifqinizamy, kepada jurnalis, Kamis (1/1/2026).
3. PDIP tolak gagasan pilkada tidak langsung

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menilai, gagasan kepala daerah dipilih DPRD tidak masuk akal, apalagi alasan yang disampaikan hanya karena ongkos politik yang mahal.
Menurut dia, mahalnya ongkos politik yang dijadikan umpan untuk menggulirkan pilkada tidak langsung hanya alasan yang kurang mendasar.
“Soal biaya pilkada dan praktel politik uang di masyarakat, menurut saya alasan-alasan itu menunjukkan kurangnya kemauan berpikir dan ketidakmampuan melakukan self critic,” kata Deddy kepada jurnalis, Rabu (31/12/2025).
Dia mengingatkan, pilkada langsung adalah amanat reformasi yang tidak bisa asal diubah. Pilkada langsung telah banyak menghasilkan pemimpin-pemimpin hebat di tingkat nasional.
“Apakah semua itu mau diabaikan dengan pemilihan kepala daerah disetir oleh para oligarki,” kata dia.
Dia meyakini, usulan pilkada tidak langsung atau dipilih DPRD akan menimbulkan penolakan rakyat, seperti layaknya usulan revisi UU PIlkada yang sempat menuai demo besar.
“Saya yakin bahwa gagasan ini akan ditolak oleh rakyat Indonesia, sebagaimana rencana revisi UU Pilkada yang begitu massif penolakannya dengan gerakan darurat garuda biru kemarin,” kata dia.

















