Dasco: Upaya Pemakzulan Bupati Pati Sudah On The Track

- Bupati Pati bisa dimakzulkan DPRD
- Pemakzulan instrumen pengawasan DPRD
- DPRD Pati sepakat bentuk pansus pemakzulan
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai upaya pemakzulan yang dilakukan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo sudah sesuai jalur konstitusional. Ia menyebut, upaya DPRD Pati sudah berada di jalur yang benar.
Hal ini sekaligus menanggapi rencana kebijakan Bupati Pati Sudewo yang sempat mau menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. Kebijakan tersebut menuai gelombang protes besar-besaran dari warga setempat.
"Kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track, dilakukan oleh DPRD Pati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dasco mengatakan, DPR RI menghormati upaya DPRD yang membentuk pansus angket pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.
"Kita hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kita akan monitor perkembangannya," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.
1. Bupati Pati bisa dimakzulkan DPRD

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menanggapi usulan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang kini tengah diproses DPRD setempat. Khozin mengatakan, kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.
Pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian di antaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah.
"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," kata Khozin saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
2. Pemakzulan instrumen pengawasan DPRD

Khozin menambahkan, pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA).
Apabila MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota.
Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA.
"Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah," ujar Legislator Fraksi PKB itu.
3. DPRD Pati sepakat bentuk pansus pemakzulan

Diketahui, DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepakat membentuk pansus untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Pansus ini dibentuk setelah massa berhasil menduduki gedung DPRD.
Sejumlah fraksi di DPRD Pati mengungkap alasan dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo. Misalnya, polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran, serta proses penetapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 250 persen. Kebijakan lantas menimbulkan kegaduhan di Pati, meskipun rencana kebijakan itu dibatalkan.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dihadiri 42 dari 50 anggota dewan. Dengan jumlah tersebut, forum dinyatakan memenuhi syarat untuk mengambil keputusan.
Usulan tersebut muncul setelah aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati dan DPRD Pati pada hari yang sama. Ribuan massa dari berbagai wilayah mengepung dua kantor pemerintahan tersebut dengan tuntutan yang sama yaitu Bupati Sudewo harus lengser.
“Rapat hari ini menyetujui pembentukan Pansus Hak Angket terhadap kebijakan Bupati Pati,” kata Ali Badrudin.