Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dear Ahli Waris, Jemaah Haji Reguler 2025 yang Wafat Dapat Asuransi

Jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. (IDN Times/Mela Hapsari)
Jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, M Hanafi, mengatakan jemaah haji reguler 2025 yang meninggal dunia bisa mendapat asuransi. Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bisa mendapat asuransi ada sejumlah ketentuannya.

"Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi," ujar Hanafi dilansir laman resmi Kemenag, Senin (23/6/2025).

Bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan diberikan asuransi dua kali Bipih haji reguler sesuai dengan embarkasi. Kemudian, jemaah haji reguler yang kecelakaan dan mengalami cacat tetap juga akan mendapat asuransi.

"Kemudian, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase sesuai ketentuan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi," kata dia.

1. Asuransi bisa diklaim apabila jemaah haji reguler berada di fase ini

Ilustrasi Ka'bah dan Masjidil Haram (IDN Times/Uni Lubis)
Ilustrasi Ka'bah dan Masjidil Haram (IDN Times/Uni Lubis)

Asuransi bisa diklaim apabila jemaah haji reguler berada di fase yang sudah ditentukan. Berikut ketentuannya:

1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

3. Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

4. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

2. Tata cara pengajuan klaim asuransi

ilustrasi asuransi (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi asuransi (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Berikut tata cara pengajuan klaim asuransi:

1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

3. Dokumen yang harus disiapkan saat akan mengajukan klaim asuransi

Ilustrasi asuransi (pexels.com/Rawpexels)
Ilustrasi asuransi (pexels.com/Rawpexels)

Berikut dokumen apa saja yang harus disiapkan saat akan mengajukan klaim asuransi:

I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us