Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara di Kasus Chromebook Capai Rp2,1 T

- BPKP menemukan kerugian negara Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2020–2022 akibat harga tidak wajar serta ketidaksesuaian spesifikasi.
- Jaksa menegaskan audit BPKP dilakukan objektif dengan metode akuntansi komprehensif, membuktikan adanya mark-up harga meski auditor telah memberi margin maksimal dalam penentuan nilai wajar barang.
- Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dan memperkaya diri Rp809 miliar dalam proyek digitalisasi pendidikan, bersama sejumlah pejabat dan konsultan yang turut terlibat.
Jakarta, IDN Times - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo mengungkapkan temuan kerugian negara senilai Rp2,1 triliun di kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Dedy memaparkan, total kerugian tersebut bersumber dari dua komponen utama, yakni pengadaan unit Chromebook dengan kerugian sebesar Rp1,56 triliun dalam rentang waktu 2020, 2021, dan 2022. Kemudian pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan total kerugian sebesar Rp621,3 miliar.
"Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020–2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun, dan untuk pengadaan CDM negara mengalami kerugian sebesar Rp621,3 miliar," ujar Dedy dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Menurut Dedy, angka tersebut didapat dari penghitungan selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar barang di pasar, ketidaksesuaian spesifikasi, dan ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek di sektor pendidikan.
1. Audit BPKP untuk kasus Chromebook valid

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan, pemaparan ahli BPKP didasarkan pada bukti dokumen audit yang valid. Ia menampik adanya intervensi dari pihak jaksa terhadap hasil audit tersebut.
"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," kata Roy.
Roy menjelaskan, ahli menggunakan metode akuntansi yang komprehensif, mulai dari pengecekan dokumen impor hingga perjanjian distributor. Auditor bahkan telah memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar, namun harga yang dibayarkan tetap ditemukan lebih tinggi atau telah melalui proses mark-up.
2. Kubu Nadiem diminta jangan hanya protes tanpa dasar

Dalam persidangan juga terungkap disparitas harga yang signifikan. Roy menyebutkan, mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, memperoleh harga perbandingan sekitar Rp3,2 juta. Bahkan, terdakwa Ibrahim Arief (Ibam) mengaku melakukan pembelian hanya dengan harga Rp2 juta pada 2022.
Terkait perdebatan harga referensi, Roy menyatakan, saksi teknis telah mengakui bahwa survei e-katalog dalam kasus ini tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat. Roy meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk lebih fokus mengikuti alur pembuktian di persidangan agar tidak terjadi pengulangan materi yang menghambat proses hukum.
"Semua sudah diperlihatkan di persidangan, makanya saya minta agar para pengacara fokus melakukan pembelaan. Catat apa yang terjadi, jangan hanya melayangkan protes tanpa dasar. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan," kata dia.
3. Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,1 triliun

Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain Nadiem, sejumlah pihak terlibat diduga terlibat dalam kasus ini, di antaranya Eks Direktur SD, Sri Wahyuningsih, Eks Direktur SMP Mulyatsah, Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief. Sedangkan, satu tersangka lainnya, mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan hingga kini masih dalam pencarian (DPO).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa, dalam persidangan pada Senin (5/1/2026).
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi dalam periode 2019-2022. Jaksa menyebut pengadaan ini dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

















