Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Vasektomi untuk Bansos

- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada kebijakan vasektomi sebagai syarat penerima bansos.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan usulan Dedi Mulyadi tentang vasektomi untuk pria penerima bansos salah kaprah.
- Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan tidak ada peraturan yang mengatur vasektomi suami menjadi syarat penerima bansos.
Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada kebijakan yang mensyaratkan vasektomi bagi warga penerima bantuan sosial (bansos).
Pernyataan vasektomi sebagai syarat penerima bansos sempat disampaikannya beberapa waktu lalu hingga menuai kritik.
Adapun, vasektomi merupakan prosedur kontrasepsi permanen pada pria dengan memotong atau menyumbat saluran sperma (vas deferens). Dengan metode ini sperma tidak mencapai air mani saat ejakulasi.
“Tidak ada kebijakan vasektomi. Tidak ada. Tidak ada. Tidak ada kebijakan itu. Bisa dilihat di media sosial saya,” kata Dedi di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ia mengusulkan penerima yang memilik banyak anak, bisa ikut program Keluarga Berencana (KB). Menurut dia, program KB bukan hanya vasektomi.
“Para penerima bantuan yang anaknya banyak, diharapkan berkeluarga berencana, dan berkeluarga berencana itu, kalau bisa melakukan laki-laki, dan tidak vasektomi saja. kan ada yang lain. Ada pengaman,” ujarnya.
1. Fatwa MUI vasektomi haram

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan usulan Dedi Mulyadi tentang vasektomi untuk pria penerima bansos salah kaprah. Salah satu jenis KB untuk pria ini hanya boleh untuk kedaruratan ditunjang kondisi medis.
"Pusat [MUI] sendiri menelepon, 'awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI tahun 2012 haram, kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i', seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli," ucap Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar saat dihubungi, Sabtu (3/5/2025).
2. Vasektomi tak bisa jadi syarat pemberian bansos

Vasektomi bisa diberikan apabila seseorang pria mempunyai penyakit berat sehingga harus dilakukan hal tersebut. Atau, ibu yang tengah mengandung dapat menyebabkan kematian.
Tidak hanya itu, Rafani mengatakan kondisi tersebut harus dibuktikan dengan pendapat dari dokter. Rafani menyatakan, hal itu yang dimaksud pertimbangan kedaruratan syari.
Tidak hanya itu, Rafani mengatakan kondisi tersebut harus dibuktikan dengan pendapat dari dokter. Rafani menyatakan, hal itu yang dimaksud pertimbangan kedaruratan syari.
"Usulan gubernur menjadi syarat penerima beasiswa dan bansos. Kami mempertanyakan dalam rapat, di mana unsur kedaruratannya itu? Pak ketum dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos, maka itu tidak bisa," kata dia.
3. Cak Imin: tak ada aturan vasektomi bagi penerima bansos

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan tidak ada peraturan yang mengatur vasektomi suami menjadi syarat penerima bansos.
Cak Imin menegaskan pemberian bansos harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh membuat aturan sendiri untuk memberikan bansos.
“Enggak ada, enggak ada. Enggak ada syarat itu," kata Cak Imin sapaan akrabnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (3/5/2025).