Demo Buruh (Lagi), Apa Tuntutannya?

Buruh di seluruh Indonesia kembali melancarkan aksi unjuk rasa nasional yang dimulai dari 24 November. Tuntutan utamanya jelas, yakni penghapusan PP Nomor 78 tahun 2015 yang juga merupakan salah satu poin utama dari Paket Kebijakan Ekonomi IV yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober lalu. Lalu, apa yang salah dari peraturan ini? Apa pula dampak dari aksi nasional ini bagi perekonomian negara?

Kedua, dengan penghitungan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tadi, artinya kenaikan upah buruh didasarkan pada penghitungan BPS. Padahal dalam UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh kepala daerah masing-masing atas rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah. Atas dasar inilah buruh kemudian melihat bahwa PP yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi telah menyalahi aturan UU.
Bagaimana respon pemerintah atas tuntutan buruh tersebut? Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakiri, menyatakan bahwa PP tentang Pengupahan tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan. Hal ini karena Dewan Pengupahan akan tetap berfungsi untuk memperjuangkan pengupahan yang berdasarkan keadilan seperti masa kerja, prestasi, dan produktivitas. Mengenai aturan tentang peningkatan upah minimum hingga 11 persen, ia mengungkapkn bahwa ini merupakan hal yang baik karena ia mencontohkan beberapa daerah menetapkan hanya peningkatan sebesar enam hingga tujuh persen.

Pengusaha juga menyatakan siap untuk membawa ini ke ranah hukum jika dirasa merugikan pengusaha selaku pemberi kerja. Apindo juga mengimbau kepada seluruh pengusaha yang tergabung dalamnya untuk tidak memberikan izin kepada karyawan untuk ikut serta dalam aksi nasional tersebut.

Tentu kita tidak ingin hal klasik seperti unjuk rasa ini terus menerus berlangsung di negeri Indonesia yang ditakutkan akan menghancurkan perekonomian kita atau bahkan generasi selanjutnya, bukan?



















