Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demokrat Minta Isu HGB Pagar Laut di Tangerang Tak Dikaitkan ke AHY

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. (Kementerian ATR/BPN)
Intinya sih...
  • Isu terbitnya SHGB di perairan Tangerang menyeret nama AHY sebagai Menteri ATR.
  • Partai Demokrat membela AHY dengan menyatakan HGB diterbitkan sebelum AHY menjabat.

Jakarta, IDN Times - Isu terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan Tangerang turut menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu lantaran AHY merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) yang dilantik Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo pada Februari 2024.

Sementara, warga Banten mulai melaporkan soal keberadaan pagar laut di wilayah perairan Tangerang ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sejak pertengah 2024. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengatakan, HGB di wilayah laut tersebut terbit pada Agustus 2023 lalu. 

"Jadi, HGB itu terbit jauh sebelum Mas AHY jadi Menteri ATR/BPN," ujar Jansen dikutip dari akun media sosialnya, Senin (20/1/2025). 

Meskipun, kata dia, HGB bisa diterbitkan oleh BPN karena sudah ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemda yang menyatakan wilayah tersebut pemukiman.

"Jadi, bukan ujug-ujug BPN menerbitkan HGB. Yang bertanggung jawab terhadap wilayah itu ya pemda," kata dia. 

Pernyataan serupa juga disampaikan Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, melalui akun media sosialnya. Dalam pandangannya, ada yang berupaya mengalihkan isu pembangunan pagar laut di wilayah perairan Tangerang kepada AHY. 

"Tapi, gagal terus dan tak berhasil menembus tembok. Karena memang tidak ada kaitannya dengan Mas Ketum kami," ujar Herzaky. 

1. AHY tidak bisa lepas tangan terhadap pembangunan pagar laut

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Sementara, Direktur Eksekutif Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, merespons cuitan Jansen itu. Ia menilai, respons dari Demokrat terkesan defensif.

Menurut dia, AHY tidak bisa lepas tangan begitu saja terkait kasus pembangunan pagar laut di wilayah perairan Tangerang. Sebab, AHY dilantik menjadi Menteri ATR pada Februari 2024. 

"Sedangkan, PIK (Pantai Indah Kapuk) 2 menjadi PSN (Proyek Strategis Nasional) 3 bulan setelah AHY (dilantik) menjadi menteri. Menteri ATR dalam konteks PSN bertanggung jawab menyelenggarakan urusan agraria, pertanahan dan tata ruang terkait PSN," kata Elisa di akun media sosialnya, dikutip Senin (20/1/2025). 

Ia mempertanyakan, apakah AHY ketika menjabat Menteri ATR sempat melakukan evaluasi terhadap pertanahan PIK 2. Sebab, di kementerian juga melekat tugas pengawasan. 

2. Nusron Wahid mengakui sudah terbit ratusan HGB di perairan wilayah Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid di aula Kementerian ATR. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Menteri ATR saat ini, Nusron Wahid membenarkan temuan publik tentang sudah terbitnya SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang. Ada 263 SHGB yang diterbitkan pada 2023 lalu. 

"Kami membenarkan ada sertifikat berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian ATR, Senin. 

Nusron merinci, 234 di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan sembilan bidang.

"Kemudian ada SHM atas 17 bidang," kata dia.

3. Nusron berjanji bakal tuntaskan insiden penerbitan SHGB di perairan Tangerang

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid masih pikirkan sanksi bagi 537 perusahaan sawit yang berproduksi tanpa kantongi HGU. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Nusron berjanji siap blak-blakan dan menuntaskan soal penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Hal itu termasuk menelusuri pihak-pihak yang berkontribusi terhadap terbitnya SHGB dan SHM.

Kementerian ATR juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga tidak mematuhi aturan.

"Kira-kira yang terlibat ada pada proses pengukuran, juru ukur. Kami sudah cek di kepala pertanahan, kemarin menggunakan kantor jasa survei berlisensi, berarti pihak swasta," kata dia.

Nusron telah meminta kepada Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil pemilik kantor jasa survei tersebut. Bila terbukti mereka tak mematuhi ketentuan dan mengeluarkan SHGB dan SHM, maka Kementerian ATR meminta agar tak lagi menggunakan jasa dari kantor tersebut.

"Kalau perlu kami merekomendasikan agar izin (kantor jasa survei) dicabut," kata dia.

Kepala Seksi Pengukuran yang bekerja di kantor pertanahan di Kabupaten Tangerang juga akan dimintai pertanggung jawaban. Pihak lain yang bakal dimintai pertanggungjawaban adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Bila ia terbukti melanggar ketentuan, kata Nusron, maka bakal ditindak. Kepala Kantor Pertanahan di Tangerang tak luput untuk dimintai keterangan. Meskipun, ia sudah pensiun sebagai ASN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us