Demokrat: MK, MA, dan DPR Perlu Dimediasi

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Herman menilai, kegaduhan akibat polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada karena pertarungan tiga lembaga negara. Ketiga lembaga itu adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang.
"Pertarungan tajam antara lembaga negara yang ada sekarang, terutama di bidang hukum. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR," kata Benny di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Benny khawatir stabilitas keamanan dan politik negara bakal terganggu jika kekisruhan ini tak segera diredam. Kekisruhan ini dikhawatirkan mengganggu tahapan pilkada, termasuk masyarakat.
Oleh sebab itu, kata dia, perlu ada yang memediasi MA, MK, dan DPR, untuk meredam panasnya suasana di negara ini.
"Perlu ada penengah, perlu ada yang menjembatani, memfasilitasi, memediasi, tiga lembaga negara ini," kata dia.
"Memediasi MK, MA, dan juga pemerintah dan DPR. Perlu ini, untuk meredam suasana ini," lanjut dia.
Sebelumnya, DPR berencana mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna. Namun, rapat paripurna terpaksa ditunda karena tak memenuhi kuorum.
Selanjutnya, pimpinan DPR akan menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.