Demokrat Setuju Revisi UU TNI, Ingatkan Pesan SBY Soal Reformasi ABRI

Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal tersebut disampaikan Anggota Panja RUU TNI Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, dalam Rapat Pleno RUU TNI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Partai Demokrat mengaku, memahami urgensi merevisi UU TNI. Langkah itu jadi komitmen menjaga relevansi dan efektivitas hukum dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks.
Namun, revisi dilakukan dengan catatan, aturan yang berlaku masih sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil.
"Dengan demikian berdasarkan poin dan catatan-catatan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi Demokrat dapat menyetujui RUU TNI untuk menjadi undang-undang dan disahkan di tingkat selanjutnya," kata Rizki.
Dalam kesempatan itu, Rizki menjelaskan berbagai pertimbangan dan masukan mengenai RUU TNI. Salah satunya pesan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal reformasi ABRI.
"Pembatasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif merupakan prinsip fundamental demi memastikan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan, sebagaimana yang selalu ditekankan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pelaku utama reformasi ABRI tahun 1998-1999," jelas dia.
"Bahwa semangat dan jiwa reformasi dan modernisasi TNI adalah kembalinya TNI kepada tugas pokoknya sebagai kekuatan pertahanan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi serta berhentinya TNI sebagai kekuatan sosial politik yang menjadi roh dari dwifungsi ABRI," sambung Rizki.
Demokrat berpandangan, aturan mengenai pembatasan jabatan bagi prajurit TNI di kementerian/lembaga ini merupakan langkah strategis agar tetap fokus pada peran utamanya dalam pertahanan negara.
"Setelah sekian panjang perjalanan reformasi di dalam tubuh TNI rasanya sulit dibayangkan dwifungsi kembali namun kekhawatiran rakyat harus kita dengar dan harus kita pahami," tuturnya.
Oleh sebab itu, terkait perubahan beberapa instansi sipil yang dapat diduduki TNI aktif, Demokrat berharap TNI dapat membangun sinergi dengan instansi strategis lainnya. Fraksi Demokrat mengingatkan dalam proses implementasinya, pemerintah harus memastikan berlakunya asas meritokrasi dalam proses penempatan prajurit TNI di instansi tersebut.
Pemerintah juga harus memastikan keadilan bagi profesional kalangan sipil untuk memiliki kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan strategis.
Demokrat menekankan, dalam peraturan turunannya dapat mengakomodasi pentingnya pembatasan dan penentuan kriteria jabatan yang dapat diisi prajurit TNI aktif.
Sementara, terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Demokrat menekankan aturan ini harus didefinisikan secara jelas dalam peraturan turunannya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain yang secara spesifik bertanggung jawab dalam bidang-bidang tersebut.
Lalu, mengenai perubahan ketentuan usia pensiun prajurit, Fraksi Partai Demokrat mengingatkan perubahan usia pensiun harus diimbangi dengan mekanisme kaderisasi yang sehat dan perencanaan manajemen sumber daya manusia matang.
"Dibutuhkan grand planning dalam hal manajemen sumber daya prajurit dan penyesuaian pada sistem perekrutan atau jalur masuk TNI agar postur usia produktif dalam tubuh TNI dapat terjaga," imbuh Rizki.