Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Deretan Kasus yang Menjerat Pejabat Pemprov DKI Jakarta

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Rentetan kasus pidana kerap terjadi dan menimpa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Baru-baru ini, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda disebut-sebut terlibat kasus pengaduan dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

Dia telah dinonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ini bukan kali pertama pejabat DKI Jakarta terlibat dalam sejumlah kasus, baik dugaan kasus pidana maupun korupsi. 

1. Kepala BPBJ diduga melakukan pelecehan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda diduga terlibat kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan. Kuasa Hukum Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan menjelaskan, proses penonaktifan kliennya dilakukan pada Jumat, 26 Maret 2021 dan Blessmiyanda sudah diperiksa inspektorat.

"Sejak Jumat kemarin nonaktif, berarti dari Senin-Selasa diperiksa," kata dia.

Menurut Suriaman keputusan Anies menonaktifkan kliennya adalah langkah yang tepat, agar Blessmiyanda bisa konsentrasi menghadapi kasus ini.

"Langkah Pak Anies sudah tepat menonaktifkan Pak Bless. Saya pikir tujuannya agar Pak Bless konsentrasi dalam pemeriksaan Inspektorat," kata dia.

2. Korupsi pengadaan tanah rumah DP 0 rupiah

default-image.png
Default Image IDN

Selain itu, Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoa juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait program kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakni Rumah DP 0 Rupiah.

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul itu, yakni Yoory Corneles (YC) selaku Dirut PD Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA). Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp100 miliar.

Dari total sembilan pembelian tanah yang berhasil dilaporkan ke KPK, kerugian yang diterima negara sekitar Rp1 triliun dan keempat orang tersebut terjerat beberapa pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Eks Dirut Transjakarta terjerat kasus penipuan

Penunjukan Direktur Utama PT TransJakarta Donny Saragih (kanan) (Instagram/Bumd_Jakarta)
Penunjukan Direktur Utama PT TransJakarta Donny Saragih (kanan) (Instagram/Bumd_Jakarta)

Pada awal 2020, Anies Baswedan juga mencopot Direktur Utama (Dirut) TransJakarta Donny Andy S Saragih dari jabatannya, karena dia terjerat kasus penipuan.

Donny ditunjuk sebagai Dirut TransJakarta pada Kamis, 23 Januari 2020, menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.

Namun, nama Donny tercatat dalam Perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny terjerat kasus ini bersama rekannya, Porman Tambunan alias Andi Tambunan.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan tuntutan dua tahun penjara.

Kini, jabatan Dirut TransJakarta diemban Sardjono Jhony Tjitrokusumo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us