Desmond Sebut Korban Banjir Tak Bisa Minta Ganti Rugi ke Pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengajak Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia untuk mengajukan gugatan class action ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait banjir yang menerjang pada Rabu (1/1) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan, siapa yang akan digugat dalam peristiwa tersebut.
“Yang jadi soal siapa yang digugat? Apakah pemerintah pusat, apakah pemerintah daerah atau sumber yang merugikan itu siapa? Karena itu dari hulu ke hilir kan persoalannya tidak sesederhana itu kalau kita buat gugatan banjir lewat class action, yang bisa minta ganti kerugian,” kata Desmond saat dihubungi, Senin (6/1).
1. Pemerintah bersifat melindungi dan memberi pelayanan publik

Politikus Gerindra itu membenarkan jika nantinya korban banjir yang rumahnya hancur bisa mendapat alokasi dana dari pemerintah sebagai bentuk ‘public service', tapi bukan sebagai ganti rugi.
“Dalam konteks pemerintah memberikan public service, pemerintah memang seharusnya bertanggung jawab akibat apa yang terjadi seperti ini,” ujar dia.
Namun, ia juga mempertanyakan peristiwa banjir yang menimpa Jakarta dan sekitarnya masuk dalam kategori bencana alam atau tidak.
“Jadi berhati-hati menyikapi ini dalam proses hukum yang dimaksud Hotman Paris. Ada syarat-syaratnya, apa yang disebut Hotman Paris bisa diuji di pengadilan,” ujar Desmond.
2. Banjir masuk dalam kategori bencana alam

Berdasarkan tanggung jawab dan wewenang pemerintah yang tercantum dalam Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah dijelaskan, bahwa bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Apabila terjadi bencana, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar, memberikan pelayanan umum sesuai dengan standar minimum, dan memberikan perlindungan dari dampak bencana bagi setiap orang yang terkena bencana.
Poin F, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai dalam bentuk dana siap pakai.
3. Tidak bisa minta ganti rugi akibat bencana alam ke siapa pun

Secara hukum, menurut Desmond, bencana alam adalah peristiwa yang tergolong “force majeure” atau suatu peristiwa yang berada di luar kuasa manusia. Oleh sebab itu, kerugian harta benda termasuk rumah dalam peristiwa bencana alam tidak dapat dimintakan ganti rugi kepada siapa pun, termasuk pemerintah, kecuali tentunya apabila harta benda tersebut sebelumnya telah dilindungi oleh asuransi.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab membangun kembali infrastruktur, termasuk permukiman penduduk yang terkena bencana sesuai dengan kemampuan keuangannya, sekurang-kurangnya sesuai dengan standar permukiman yang layak.
4. Tanggung jawab pemerintah tidak berlaku bagi rumah yang berdiri di atas tanah rawan bencana

Berdasarkan UUD No. 24 tersebut, tanggung jawab pemerintah tidak berlaku bagi rumah-rumah atau permukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana, seperti sempadan sungai, sempadan pantai, di bawah lintasan sambungan listrik tegangan tinggi dan sebagainya.
Bagi rumah yang hancur akibat kebakaran, sepanjang kebakaran tersebut terjadi akibat bencana alam berlaku hal seperti di atas. Namun demikian, rumah yang kebakaran dapat dimintakan ganti rugi kepada pemerintah apabila peristiwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kegagalan teknologi (bencana nonalam), misalnya tegangan listrik yang tidak stabil, meledaknya gardu listrik, meledaknya tabung elpiji, dan putusnya kabel listrik tegangan tinggi.
5. Apa itu gugatan class action?

Namun demikian, Desmond menegaskan, jika korban banjir akan menempuh jalur hukum lewat class action itu adalah hak setiap warga negara. Namun, ia mengatakan perlu ada uji argumentasi yang masuk akal untuk menuntut ganti rugi.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Sorolangun, pn-sarolangun.go.id, gugatan class action adalah gugatan perwakilan kelompok di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok, mengajukan gugatan untuk dia atau dari mereka sendiri.
Berikut syarat class action:
- Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
- Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat:
Identitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok, identitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu, dan identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.
Dalam kasus ini, Hotman meminta LBH di Jakarta untuk menampung korban bencana dan melakukan gugatan class action. Salah satu yang memfasilitasi adalah Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 yang siap menerima aduan masyarakat yang terdampak 'banjir tahun baru', untuk melayangkan gugatan perdata menuntut ganti rugi melalui mekanisme class action.
Banjir besar kali ini diduga kuat akibat kelalaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah dan menanggulangi banjir.