Dewas KPK: Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto Tak Langgar Etik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) telah memeriksa berbagai pihak terkait laporan dugaan peangggaran etik pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan eks pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hasilnya, Dewas menyatakan tak menemukan pelanggaran etik.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas
berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (17/12/2024).
Tessa menjelaskan, Dewas KPK memutuskan pertemuan tersebut tak melangar etik karena dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas. Dalam pertemuan itu, Alex juga didampingi pejabat KPK lainnya.
"Pertemuan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas yaitu menerima pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi dari saudara Eko Darmanto dan didampingi oleh pegawai KPK dari Direkorat PLPM serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain." ujarnya.