Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Di Hadapan Hakim MK, Sri Mulyani Jelaskan Bansos Masuk Fungsi APBN

Empat Menteri Indonesia Maju; Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Airlangga Hartarto, dan Muhadjir Effendy jadi saksi sidang PHPU di MK pada Jumat (5/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan tentang bantuan sosial (bansos) di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sri Mulyani mengatakan, bantuan sosial juga masuk pada fungsi APBN kategori instrumen belanja.

"Instrumen belanja (ada) perlindungan sosial (perlinsos), pendidikan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Sri Mulyani di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Sri Mulyani menerangkan, berdasarkan pasal 8 ayat 2 huruf a angka 11 Undang-Undang APBN 2024, fungsi perlindungan sosial merupakan belanja pemerintah pusat, yang bertujuan memberikan pelayanan jaminan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, dan bantuan sosial serta perlinsos lainnya.

"Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kata dia.

Sri Mulyani menyampaikan, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintah yang mengelola keuangan negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Keuangan Negara.

"Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Presiden mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas bersama dan untuk mendapat persetujuan DPR menjadi Undang-Undang APBN," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us