Pelapor Ade Armando dan Grace Natalie Tolak Pelimpahan ke Polda Metro

- Aliansi Ormas Islam menolak pelimpahan laporan terhadap Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya, meminta kasus tetap ditangani Bareskrim Polri karena dianggap isu nasional.
- Laporan dibuat oleh 40 organisasi dalam Aliansi Ormas Islam pada 4 Mei 2026 di Bareskrim Polri dengan tuduhan penghasutan dan provokasi terkait ceramah Jusuf Kalla.
- Ade Armando dilaporkan karena podcast soal ceramah JK, sementara Grace Natalie dan Abu Janda diduga mengunggah serta mem-framing isi ceramah tersebut di media sosial.
Jakarta, IDN Times - Aliansi Ormas Islam yang diklaim terdiri dari 40 organisasi menolak pelaporan terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda terkait ceramah eks Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Perwakilan Aliansi Ormas Islam dari LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, mengungkapkan mereka telah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, agar laporannya tetap diusut di Bareskrim Polri.
"Kami mendapat informasi LBH Hidayatullah perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, padahal telah melaporkan di Bareskrim Mabes Polri. Atas dasar itu, kami khawatir perkara kami yang kami laporkan Aliansi Ormas Islam 4 Mei 2026 itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Gurun di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
1. Alasan kasus harus diusut Bareskrim Polri

Gurun memastikan, sebagai pihak pelapor akan menolak tegas jika laporannya harus dialihkan ke Polda Metro Jaya. Ia menyinggung kasus yang dilaporkan telah memasuki isu nasional, sehingga harus diusut Bareskrim Polri.
"Maka surat ini kami sampaikan secara tegas kepada Kabareskrim, kami ingin perkara ini tetap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Itu kekhawatiran kami," ujarnya.
2. Ade Armando dan Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Aliansi Ormas Islam yang terdiri dari 40 organisasi melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Senin, 4 Mei 2026.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial soal ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla alias JK. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya,” ujar Saiful Hamid dari LBH Hidayatullah di Bareskrim Polri.
3. Alasan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace dilaporkan

Saiful menjelaskan Ade Armando dilaporkan terkait podcast-nya yang membahas potongan ceramah JK soal konflik Poso. Sementara, Grace Natalie dan Abu Janda dilaporkan karena diduga mengunggah dan mem-framing JK di Facebook.
“Kami berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk bisa menangani laporan kita hari ini secara baik, secara profesional, dan bisa memastikan bahwa orang-orang yang memang katakanlah terlapor yang memang menurut kami memenuhi unsur melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dilaporkan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.



















