Korban Pencabulan Engkong di Depok Bertambah Jadi 3 Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Korban pencabulan Nain alias Engkong (70) kembali bertambah. Terbaru, dua orang anak yang menjadi korban berani melapor hingga total tiga korban telah dimintai keterangan di Polres Metro Depok.
"Sekarang korbannya sudah menjadi tiga orang, kemungkinan ada penambahan jumlah korban, ini masih kami dalami," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Jumat (29/9/2023).
Salah satu korban yakni MD (12), kehilangan nyawa usai dicabuli Nain.
Baca Juga: Bocah di Depok Tewas Usai Dicabuli Kakek 70 Tahun
1. Tersangka akan mengusap korban jika melawan
Hadi menuturkan, awalnya salah seorang korban enggan menceritakan tindakan tersangka mencabulinya. Korban merasa risih atas perlakuan tersangka sehingga lebih memilih diam, namun setelah beberapa jam korban akhirnya menceritakan perlakuan tersangka kepada orang tuanya.
“Salah satu saksi kami yang juga korban sedang bermain, dilakukan yang sama dengan cara peremasan, kemudian diam tidak melapor karena risih,” tutur Hadi.
Tersangka mencari korbannya secara acak. Sasarannya anak kecil. Pelaku meremas bagian vital korban, dan jika korban melawan, tersangka merangkul dan mengusap dada korban.
“Berdasarkan keterangan saksi, apabila saat diremas dan korbannya melawan, tersangka akan merangkul dan mengusap korban,” terang Hadi.
2. Tersangka dikenal di lingkungan tempat tinggal korban
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun unit PPA Polres Metro Depok, antara korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga. Tersangka telah dikenal di lingkungan tempat tinggal korban, antara korban dan tersangka sering bertemu.
“Karena anak-anak cukup aktif bermain di lingkungan kompleksh, maka sering berpapasan dan sering bertemu dengan tersangka,” ucap Hadi.
Hadi menyebut, tersangka sempat melakukan tindakan agresif saat orang tua korban meminta klarifikasi soal perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korban. Tersangka bahkan berusaha mencekik korban, namun berhasil digagalkan orang tua korban.
Editor’s picks
“Memang ada tindakan agresif dan aktif dari tersangka seperti akan mencekik, kemudian ditepis oleh ibunya saat itulah korban jatuh dan dinyatakan meninggal dunia, ini yang masih kami dalami kematian korban, apakah karena rasa sakit di kemaluan atau karena mendapatkan tindakan agresif tersangka,” ungkap Hadi.
3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Atas perbuatan bejatnya, tersangka Engkong terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Hal itu merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman 5 sampai 15 tahun penjara diberikan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang,” ujar Hadi.
4. Sebelum meninggal korban sempat mengeluhkan sakit di kemaluannya
Pada pemberitaan sebelumnya, Nain alias Engkong (70) ditangkap Polres Metro Depok usai mencabuli seorang anak berinisial MD (12), hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban mendatangi kediamannya di wilayah Tapos, Kota Depok.
Keluarga korban mempertanyakan alasan Engkong melakukan aksi cabul, yang menyebabkan kemaluan korban sakit hingga meninggal dunia.
"Korban merasakan kesakitan dan menceritakan kepada keluarganya, lalu keluarganya mendatangi tersangka," ujar Hadi, Kamis (28/9/2023) malam.
Aksi cabul tersangka diketahui oleh kedua teman korban yang sedang bermain. Korban juga sempat berteriak kesakitan saat mendapatkan perlakuan tersebut.
Ketika bermain dengan teman-temannya, korban mengalami perubahan perilaku dan kerap merasa kesakitan di kemaluannya.
"Keterangan saksi dan orang tua, yang bersangkutan melakukan peremasan secara sengaja dan cukup menimbulkan efek. Setelah itu, kepada temannya korban mengeluh sakit dan tidak bisa beraktivitas," ujar Hadi.