Diduga Cabuli Murid, Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi

- Guru ngaji W (40) ditangkap karena mencabuli anak didiknya di Ciledug, Tangerang.
- W berpura-pura sakit dan memaksa anak memegang kemaluannya untuk menyembuhkan.
- Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi setelah temuan adanya korban lain pada 2021.
Jakarta, IDN Times - Seorang guru ngaji berinisial W (40) ditangkap karena diduga mencabuli anak didiknya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (29/1/2025). Aksi bejat W dilakukan dengan berpura-pura mendapat mimpi jatuh sakit.
"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
1. Korban mengaku dipaksa W

Kasus ini terungkap ketika orang tua korban mendapat kabar terjadi pencabulan di tempat pengajian yang dibuka W. Orang tua itu pun bertanya kepada anaknya.
“Korban anak mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh terlapor untuk memegang kemaluan terlapor hingga mengeluarkan sperma lebih dari satu kali,” kata Ade Ary.
2. Ada 2 korban

Selain itu, terdapat korban anak lain yang dipaksa W pada 2021. Atas kejadian tersebut, orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi.
“Saksi anak 2 pada tahun 2021 juga dipaksa mengocok lebih dari satu kali dan satu kali menghisap kemaluan terlapor hingga keluar sperma dan seluruh kejadian tersebut diatas dilakukan dirumah milik terlapor,” kata Ade Ary.
3. Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka

Usai dilakukan pengusutan, W ditangkap di kawasan Serang, Banten. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sudah (tersangka),” ujar Ade Ary.
Guru ngaji ini dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.