Digugat, Rocky Gerung Diminta Dilarang Jadi Narasumber

Jakarta, IDN Times - Rocky Gerung dilaporkan secara perdata ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan oleh advokat bernama David Tobing. Gugatan itu sudah terdaftar secara daring dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY pada 2 Agustus 2023 di PN Jaksel.
David menggugat Rocky lantaran pernyataannya di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh yang diakses pada 2 Agustus 2023 lalu. Akademisi itu dianggap David sudah menghina Presiden dengan kata-kata 'bajingan tolol.'
"Itu jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi, tetapi juga penggugat dan seluruh Bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan," ungkap David dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Ia menambahkan, pernyataan Rocky tidak berdasar dan tak bertanggung jawab. Pernyataan tersebut juga bertentangan dengan kedudukannya sebagai WNI, akademisi, dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.
1. Rocky Gerung disebut telah melanggar UUD 1945 pasal 27

Menurut David, ada tiga aturan yang diduga telah dilanggar oleh Rocky. Salah satunya UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi: 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.'
Ia juga menggarisbawahi Rocky yang masih merupakan WNI sehingga seharusnya wajib menjunjung pemerintahan Jokowi sebagai kepala negara Indonesia, bukan malah menghina," kata David.
Di sisi lain, David menyadari bahwa kanal YouTube Rocky memiliki 1,64 juta subscriber sehingga setiap kali penayangan video menghasilkan penonton dalam jumlah besar.
"Hal ini berpotensi ditiru oleh warga lainnya," tutur dia.
2. Penggugat minta hakim menghukum Rocky Gerung dengan dilarang jadi narasumber seumur hidup

Di dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim menghukum Rocky agar tidak mengucapkan hinaan kepada kepala negara sebagai representasi penggugat selaku WNI.
"Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya seumur hidup," kata David.
Tanggal perdana sidang pun telah ditetapkan oleh PN Jaksel, yaitu 22 Agustus 2023. David pun berharap Rocky akan hadir.
3. Rocky Gerung nilai gugatan perdata ke dirinya tidak masuk akal

Lebih lanjut, melalui akun media sosialnya, Rocky menilai gugatan perdata yang dilayangkan atas namanya di PN Jaksel sebagai sesuatu yang tidak masuk akal, termasuk isi gugatan yang memintanya dilarang berbicara di ruang publik seumur hidup.
"Yang harus melaporkan saya secara perdata adalah subyek yang merasa terganggu dengan pembicaraan saya di ruang publik. Tapi, kalau dia bilang yang merasa terganggu adalah seluruh bangsa, berarti seluruh bangsa Indonesia harus melaporkan saya. Kan di situ konyolnya. Itu konstruksi deliknya," ungkap Rocky dikutip dari akun YouTube-nya pada Senin.
Di sisi lain, Rocky merasa penyampaian kritiknya tidak perlu disampaikan secara santun. Sebab, di dunia politik, sopan santun adalah sebuah kemunafikan.
"Sopan santun itu karena punya relasi pribadi dengan kita. Entah karena faktor usia, seperti guru, pasti kita akan sopan santun. Sementara, kalau terhadap pemimpin politik yang kebijakannya telah merugikan rakyat ngapain sopan santun? Kan, itu dasarnya," katanya.
Ia pun menilai para pemimpin negara saat ini belum pantas dipuji. Sebab, apa yang dikerjakan sudah menjadi tugasnya sejak awal.
"Kecuali mereka melakukan melampaui tugas dia. Itu baru layak dapat pujian. Kalau dia melakukan apa yang pernah dia katakan ngapain harus memuji," tutur dia lagi.