Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Digugat Usai Tetapkan Polisi Jadi Tersangka, KPK: Kami Siap!

Deputi Penindakan KPK Karyoto (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Sebab, mereka yakin penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Kami siap menghadapi, dan kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Rabu (23/11/2022).

1. KPK yakin sudah punya bukti tetapkan Bambang Kayun jadi tersangka

Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

KPK yakin telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan korupsi. Karyoto pun tak masalah dengan gugatan tersebut.

"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami tidak ada masalah," ujar Karyoto.

2. Bambang mengaku ditetapkan jadi tersangka dugaan gratifikasi KPK

IDN Times/Denisa Tristianty

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga  menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

"Menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan korupsi tidak sah," ujarnya seperti dikutip dalam petitum permohonan, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, ia mengkaim sudah merugi karena hal itu.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.

3. Bambang Kayun klaim dirugikan Rp25 juta

Ilustrasi rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bambang menyebut karena penetapan tersangka ini membuatnya rugi hingga Rp25 juta. Oleh karena itu, ia berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatannya.

"Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us