Dinkes DKI Izinkan Vaksin Moderna buat Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menerbitkan aturan vaksin COVID-19 buatan Moderna dapat diberikan kepada masyarakat umum yang ada di Ibu Kota. Namun, ada syarat yang haru dipenuhi.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti dalam arahan ini menjelaskan vaksin Moderna akan diberikan pada masyarakat yang memiliki KTP atau berdomisili di DKI Jakarta.
"Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," kata Widyastutui dalam melalui Surat Keputusan Nomor 8561/-1.772.1 yang disahkan pada Senin, 16 Agustus 2021.
1. Diberikan buat masyarakat yang tak bisa terima vaksin AstraZenecca dan Sinovac

Vaksin Moderna diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan vaksi AstraZenecca dan Sinovac karena alasan medis. Masyarakat pun hasus menunjukkan surat keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2," bunyi surat itu.
2.Vaksinasi dosis satu Moderna selesai paling lambat 3 Oktober 2021

Vaksin COVID-19 Moderna diberikan sebanyak dua dosis. Interval atau jarak waktu penyuntikkan vaksin yaitu selama 28 hari, dari dosis satu ke dosis dua.
Dalam surat itu dijelaskan, penyuntikkan vaksin Moderna dosis satu harus selesai paling lambat 3 Oktober 2021. Sehingga, pemberian dosis dua diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021.
Vaksin Moderna ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu 14 dosis per vial. Vaksin dan logistik lainnya didistribusikan sesuai alur distribusi vaksin.
3. Jika perlu pemeriksaan sebelum vaksin akan disesuaikan dengan JKN

Sebelumnya, vaksin Moderna digunakan untuk vaksinasi ibu hamil dan vaksinasi booster tenaga medis.
Dalam surat tersebut, Widyastuti juga menjelaskan prosedur Kejadian Ikutan Pasca Imuniasi (KIP) dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melaukan pemeriksaan sebelum vaksin bakal disesuaikan dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku.