Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dipanggil KPK, Akankah Wamenkum HAM Eddy Hiariej Datang Hari Ini?

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kapasitas sebagai saksi hari ini. Ini merupakan yang pertama kalinya semenjak Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Iya betul, informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain," ujar Ali dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (4/12/2023).

1. KPK sudah tetapkan Eddy Hiariej tersangka dugaan korupsi

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Eddy sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.

2. Wamenkum HAM Eddy Hiariej dan sejumlah pihak dicegah ke luar negeri

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Atas kasus ini, KPK telah mengajukan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy ke luar negeri.

Pencegahan ini dimulai pada Rabu, 29 November 2023 dan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK bisa kembali mengajukan pencegahan untuk enam bulan berikutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Eddy, ada beberapa pihak dalam kasus ini yang juga dicegah ke luar negeri. Mereka yang dicegah adalah dua asisten pribadi Eddy, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

3. Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023 atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa 14 Maret 2023.

Kuasa Hukum IPW, Deolipa Yumara, juga telah meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memecat Eddy Hiariej dari jabatannya.

Deolipa mengatakan, penetapan tersangka Eddy Hiariej merupakan kasus yang dilaporkan IPW ke KPK sejak beberapa bulan lalu. Namun, baru dua minggu terakhir KPK melakukan analisa dan akhirnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us