Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

WhatsApp Image 2025-07-09 at 10.36.25 (3).jpeg
Pakar telematika Roy Suryo hadir bersama dengan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) jelang gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo Rabu (9/7/2025) di Bareskrim Polri (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Roy Suryo akan hadiri pemeriksaan sebagai tersangka
  • Penelitian ilmiah terhadap dokumen publik menjadi alasan Roy Suryo
  • Roy Suryo menyinggung kasus Silfester Matutina sebagai pembanding
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo pada Kamis (13/11/2025).

Selain Roy Suryo, Polda Metro juga memanggil Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

"Iya benar. Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan kamis 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol  Budi Hermanto, Rabu (12/11/2025).

1. Roy Suryo bakal hadiri pemeriksaan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Roy Suryo membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Ia diminta hadir pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

“Benar, sudah ada panggilan pertama besok Kamis dan InshaaAllah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum,” ujarnya kepada IDN Times.

2. Roy Suryo berdalih penelitian ilmiah terhadap dokumen publik

WhatsApp Image 2025-07-09 at 10.36.25 (2).jpeg
Pakar telematika Roy Suryo hadir bersama dengan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) jelang gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo Rabu (9/7/2025) di Bareskrim Polri (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebagai pengamat telematika, ia menegaskan langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari penelitian ilmiah terhadap dokumen publik, yang bahkan telah ia tuangkan dalam buku berjudul ‘Jokowi’s White Paper.’

"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut. Perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana,” ujar dia.

3. Roy Suryo singgung kasus Silfester Matutina

Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. (IDN Times/Larasati Rey)
Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. (IDN Times/Larasati Rey)

Roy juga sempat menyinggung kasus lain yang menurutnya menjadi pembanding, yakni perkara Silfester Matutina yang disebutnya sudah inkrah namun belum dieksekusi.

"Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana dan berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang, Silfester Matutina,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Venezuela Siapkan Militer Hadapi Potensi Invasi AS

13 Nov 2025, 11:10 WIBNews