Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

- Roy Suryo akan hadiri pemeriksaan sebagai tersangka
- Penelitian ilmiah terhadap dokumen publik menjadi alasan Roy Suryo
- Roy Suryo menyinggung kasus Silfester Matutina sebagai pembanding
Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo pada Kamis (13/11/2025).
Selain Roy Suryo, Polda Metro juga memanggil Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
"Iya benar. Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan kamis 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (12/11/2025).
1. Roy Suryo bakal hadiri pemeriksaan

Roy Suryo membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Ia diminta hadir pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
“Benar, sudah ada panggilan pertama besok Kamis dan InshaaAllah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum,” ujarnya kepada IDN Times.
2. Roy Suryo berdalih penelitian ilmiah terhadap dokumen publik

Sebagai pengamat telematika, ia menegaskan langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari penelitian ilmiah terhadap dokumen publik, yang bahkan telah ia tuangkan dalam buku berjudul ‘Jokowi’s White Paper.’
"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut. Perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana,” ujar dia.
3. Roy Suryo singgung kasus Silfester Matutina

Roy juga sempat menyinggung kasus lain yang menurutnya menjadi pembanding, yakni perkara Silfester Matutina yang disebutnya sudah inkrah namun belum dieksekusi.
"Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana dan berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang, Silfester Matutina,” ujar dia.

















