Dirjen HAM soal Polemik Paskibraka: Pakai Hijab Tunjukkan Keberagaman

- Direktur Jenderal HAM membela penggunaan hijab oleh Paskibraka putri, menganggapnya sebagai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
- Ketiadaan opsi pengenaan hijab menimbulkan kecurigaan publik dan memicu pertanyaan mengapa seragam Paskibraka tidak memperbolehkan hijab.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Kemenkumham, Dhahana Putra, buka suara soal kasus dugaan pemaksaan pelepasan hijab atau jilbab bagi Paskibraka Nasional 2024 putri.
Dhahana yakin, penggunaan hijab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.
"Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," kata dia dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
1. Publik pertanyakan soal aturan Paskibraka

Menurut Dhahana, ketiadaan opsi pengenaan hijab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.
"Adanya aturan itu membuat tujuh Paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," ujarnya.
2. Tahun sebelumnya pengenaan hijab diperbolehkan

Dia mengatakan, Dirjen HAM telah dihubungi banyak kalangan. Mereka, mempertanyakan alasan tidak diperbolehkannya hijab untuk dikenakan anggota Paskibraka saat pengibaran bendera tahun ini di IKN. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan hijab bagi Paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
"Hemat kami, kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," kata Dhahana.
3. Percaya BPIP bisa arif menanggapi kasus ini

Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya Paskibraka untuk mengenakan hijab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di Tanah Air.
Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade silam.
Dhahana optimistis, polemik tentang ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi Paskibraka putri itu direspons secara arif oleh BPIP.
"Kami percaya, Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk menimbang ulang aturan ini," kata dia.