Disegel! Parkir Liar Blok M Square Rugikan PAD DKI hingga Rp50 Miliar

- Pansus DPRD DKI menyegel enam fasilitas parkir di Blok M Square karena praktik ilegal dan manipulasi pajak yang merugikan PAD hingga Rp50 miliar.
- Izin operasional parkir tidak sah selama tiga tahun, sementara pendapatan mencapai Rp100 juta per hari namun laporan keuangan ke Bapenda diduga dimanipulasi.
- Setelah penyegelan, Dishub DKI mengambil alih pengelolaan parkir dengan sistem pembayaran digital untuk memastikan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan daerah.
Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel enam fasilitas parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Praktik parkir ilegal dan indikasi manipulasi data pajak telah merugikan daerah.
Ketua Pansus Jupiter menyatakan, penyegelan sebagai langkah konkret melindungi hak masyarakat. Mengamankan kebocoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil parkir di kawasan Blok M Square.
“Yang melanggar aturan segera ditutup. Potensi kerugian negara dari pajak parkir yang dikelola PT. Dinamika Mitra Pratama (Best Parking) selama 15 tahun mencapai lebih dari Rp50 miliar," ucap Jupiter dikutip dari laman resmi DPRD, Rabu (13/5/2026).
1. Tidak kantongi izin

Jupiter mengatakan dalam tiga tahun terakhir, izin operasional area parkir tersebut tidak mengantongi izin secara resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
“Mereka memungut uang dari masyarakat secara ilegal tanpa izin. Ini tidak diperbolehkan,” tegas Jupiter.
2. Pendapatan parkir Blok M Rp100 juta per hari

Berdasarkan data Pansus, pendapatan parkir di kawasan strategis Blok M bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan. Kenyataannya, berbeda laporan keuangan yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan kata lain, telah terjadi praktik manipulasi.
“Ini adalah potensi kerugian negara. Kami meminta BPK dan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk menindaklanjuti temuan Pansus ini karena ada indikasi pidana pengemplangan pajak,” kata Jupiter.
3. Pengelolaan parkur Blok M diambil alih Dishub DKI

Setelah penyegelan, Jupiter memastikan, pengelolaan parkir di Blok M Square akan diambil alih sepenuhnya oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Termasuk sistem pembayaran akan diubah menjadi digital (cashless) agar lebih transparan.
“Sehingga 100 persen menjadi pendapatan retribusi daerah,” ungkap Jupiter.
Dengan digitalisasi yang terintegrasi secara real-time, mencegah kebocoran atau permainan oknum. Selain itu, Jupiter menyoroti masih lemahnya pengawasan eksekutif terhadap pengelolaan parkir di DKI Jakarta.


















