Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dishub DKI: Denda Derek Motor Rp250 Ribu Sudah Dihapus Sejak 2024

Dishub DKI: Denda Derek Motor Rp250 Ribu Sudah Dihapus Sejak 2024
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin bersama perwakilan Ojol di Balai Kota, Minggu (21/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kepala Dishub DKI Jakarta menegaskan kabar denda Rp250 ribu untuk ojol Sulis Agung Wibowo adalah hoaks dan tidak ada penahanan motor.
  • Denda derek kendaraan dihapus sejak 2024 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, pengendara kini hanya perlu membuat surat pernyataan tanpa biaya.
  • Budi Awaluddin menekankan penertiban dilakukan secara humanis, profesional, dan komunikatif agar aturan ditegakkan dengan empati namun tetap tegas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan informasi mengenai denda Rp250 ribu terhadap pengemudi ojek online (ojol) Sulis Agung Wibowo saat penertiban parkir liar adalah hoaks.

Budi mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah tidak lagi memberlakukan denda terhadap kendaraan yang ditertibkan melalui kegiatan penderekan.

“Isu yang berkembang adalah Pak Sulis motornya ditahan, diminta uang Rp250 ribu. Itu hoaks,” kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/6/2026).

1. Hanya buat surat pernyataan

Dishub DKI dan petugas gabungan gelar operasi parkir liar senin 8 Juni 2026.
Dishub DKI dan petugas gabungan gelar operasi parkir liar senin 8 Juni 2026. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi menjelaskan, kebijakan denda terhadap kendaraan yang diderek sudah dihapus sejak 2024 seiring berlakunya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Sebelumnya, kendaraan yang diderek dikenai denda harian, yakni Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor.

"Saat ini sudah dihilangkan sejak 2024, hanya membuat surat pernyataan saja," ujarnya.

2. Motor ojol yang viral tidak ditahan

WA_1781944663358.jpeg
Pengemudi ojol, Sulis yang viral karena menangis saat sepeda motor diangkut Dishub DKI/( Tangkapan layar video dishub DKI)

Budi menegaskan, motor milik Sulis diambil pada hari yang sama saat penertiban berlangsung. Menurutnya, Sulis hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir liar dan tidak dikenakan biaya apa pun.

“Langsung mengambil motornya dengan hanya membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi, serta tidak dipungut biaya apa pun,” ujarnya.

3. Pendekatan dilakukan humanis

IMG_20260621_131216.jpg
Petugas Dishub DKI Jakarta dan Ojol Apel di Balai Kota, Minggu (21/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Budi memahami bahwa penegakan aturan tidak mudah. Menurutnya, setiap penertiban harus dilakukan secara humanis dan sesuai SOP, profesional, berempati, namun tetap tegas, dan mengedepankan komunikasi yang baik.

"Fokus utama kami ke depan adalah melakukan penertiban secara humanis, persuasif, dan melalui dialog terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tegas," ucapnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More