Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Tidak Akan Ajukan Banding

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E memastikan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny menjelaskan, keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapan Bharada E. Ia memastikan kliennya menerima vonis 1,5 tahun penjara.

“Dia ikhlas dia terima, dan juga terkait yang dibawah 5 tahun, 1 tahun 6 bulan ini, kami pun dari penasihat hukum terima,” kata Ronny.

Namun begitu, Ronny juga berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas semua vonis para terdakwa.

“Ini adalah hak dari jaksa penuntut umum kota harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us