Terdakwa Pertamina Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui, Denda Rp6 M

- Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina dijatuhi hukuman di PN Tipikor Jakarta, termasuk Alfian Nasution yang dituntut 14 tahun penjara.
- Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa wajib membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara.
- Hakim menilai perbuatan para terdakwa memperburuk upaya pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian besar bagi keuangan serta perekonomian negara.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) telah mendengarkan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ketiga terdakwa adalah Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution dan Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.
Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanung Budya Yuktianta dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim.
“Alfian Nasution dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Marthen Haydar Nata dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap ketiganya, masing-masing Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Hanung Budya Yuktianta, Alfian Nasution, dan Marthen Haydar Nata untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negar,” kata Hakim.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa Hanung dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Alfian Nasution dan Martin dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun.
“Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar Hakim.
Adapun hal memberatkan dalam putusan itu menyatakan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan para terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar,” ujar Hakim.
Sementara itu, hal-hal meringankan para terdakwa yakni para terdakwa belum pernah dihukum.

















