Kisruh Soal Donasi Agus, Mensos Minta Hentikan Perdebatan

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, akan memediasi pertemuan pihak Agus Salim dan Pratiwi Novianti untuk menyelesaikan kisruh donasi yang menjadi perbincangan publik saat ini.
Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul setelah menemui Agus Salim beserta kuasa hukumnya Farhat Abbas di Kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya No.28 Jakarta Timur, Rabu, 4 Desember 2024 malam.
“Setelah itu mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa ketemu. Lalu, ya ini menjadi tempat silaturahmi yang bisa dikatakan ada semacam kesepakatan damai,” ujar Gus Ipul dalam keterangan, Kamis (5/12/2024).
1. Pengobatan Mensos jadi prioritas

Gus Ipul menegaskan, pengobatan Agus Salim menjadi prioritas. Untuk itu ia meminta agar perdebatan yang tidak produktif di ruang publik bisa segera dihentikan.
"Fokus kepada masalah-masalah medis yang dialami, kemudian nanti tentu ada tindak lanjutnya,” ujar Gus Ipul.
2. Taati aturan donasi

Gus Ipul menghimbau kepada masyarakat agar menaati aturan jika ingin mengumpulkan donasi. Menurutnya, masyarakat Indonesia kerap tergerak hatinya membantu orang lain dan secara spontan mengumpulkan donasi.
“Spontanitas bagus, membantu bagus, tapi aturannya harus diikuti. Kemudian di dalam pengumpulan itu juga ditentukan tujuannya. Jadi tidak semua hanya orang asal mengumpulkan untuk apa saja. Lihat kalau ada bencana, dikumpulkan ini untuk bencana di Aceh. Kan jelas peruntukannya,” kata Ipul.
3. Kegiatan donasi wajib izin

Dia menerangkan pengumpulan uang dan barang dibatasi selama tiga bulan. Jika lewat tenggat waktu, maka harus mengajukan lagi.
Setiap kegiatan pengumpulan uang dan barang atau donasi wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang, sesuai dengan cakupan wilayahnya.
Apabila pengumpulan dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, maka izin harus diperoleh dari Bupati atau Walikota. Sementara itu, jika cakupannya berada di tingkat provinsi, izin dikeluarkan Gubernur.
"Untuk pengumpulan donasi yang mencakup lebih dari satu provinsi, izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial melalui rekomendasi yang diberikan oleh Bupati, Wali Kota, dan Gubernur di wilayah terkait," katanya.