Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gelar Sidang Paripurna Penutupan, DPD RI  Paparkan Pencapaian 5 Tahun

IDN Times/DPD RI
IDN Times/DPD RI

Jakarta, IDN Times - Melalui kinerja alat kelengkapannya, DPD RI periode 2014-2019 berhasil memberi warna yang cukup signifikan dalam memperkuat hubungan, kedudukan, peranan, dan kewenangan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut diungkap pada Sidang Paripurna Penutupan DPD RI Periode 2014-2019 yang dipimpin Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua Nono Sampono, Darmayanti Lubis, dan Akhmad Muqowam, di Gedung Nusantara V DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

“Pada periode ketiga, DPD RI telah menghasilkan 217 keputusan yang terdiri atas 6 keputusan tentang usul Program Legislasi Nasional (Prolegnas), 46 keputusan tentang Rancangan Undang-Undang, 97 keputusan tentang Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang, 26 keputusan tentang Pandangan dan Pendapat terhadap RUU yang berasal dari DPR dan/atau Presiden, 8 keputusan tentang Pertimbangan DPD RI, 27 keputusan tentang Pertimbangan DPD RI yang berkaitan dengan anggaran dan 7 hasil rekomendasi DPD terkait masalah faktual masyarakat,” tutur Darmayanti Lubis dalam sidang tersebut.

1. Lima tahun terakhir, DPD RI terus berupaya merumuskan Rancangan Undang-Undang

IDN Times/DPD RI
IDN Times/DPD RI

Darmayanti melanjutkan, dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPD menyusun Rancangan Undang-Undang sesuai kewenangan DPD dan telah disampaikan kepada DPR. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, DPD terus berupaya merumuskan Rancangan Undang-Undang yang mampu menjawab berbagai persoalan rakyat dan daerah secara tepat demi terwujudnya pembangunan yang merata.

“Telah disusun beberapa RUU seperti Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Kepulauan. RUU tersebut merupakan wujud konsistensi perjuangan DPD RI khususnya terkait dengan percepatan pembangunan daerah kepulauan sebagai salah satu solusi dalam menghilangkan kesenjangan antardaerah dan mempercepat interkonektivitas daerah kepulauan," tutur Darmayanti.

Darmayanti mengatakan, salah satunya RUU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi jawaban dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup. RUU ini akan akan membantu penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

"Selain itu, RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Ekonomi Kreatif adalah jawaban dari DPD RI untuk menggali potensi besar guna menjadi salah satu penggerak untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” tutur senator asal Sumatera Utara itu.

2. Anggota DPD RI baru diharapkan dapat melanjutkan perjuangan aspirasi daerah

IDN Times/DPD RI
IDN Times/DPD RI

Pada sidang tersebut, Ketua Komite I Benny Rhamdani menyampaikan RUU tentang Daya Saing Daerah, RUU tentang Pengelolaan Wilayah Negara, Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pengawasan Pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg Serentak 2019.

“Kami patut berbangga atas kinerja Komite I periode 2014-2019 telah menghasilkan 8 (delapan) RUU Inisiatif, 6 (enam) Pandangan/Pendapat terhadap RUU, dan 18 (delapan belas) Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang, serta berbagai advokasi permasalahan daerah. Besar harapan kami anggota DPD RI periode 2019-2024 dapat melanjutkan estafet perjuangan Komite I,” tutur Benny.

Adapun, Ketua Komite II Aji Mirza Wardana menyampaikan laporan kinerja Komite II RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Adapun Komite III Dedi Iskandar Batubara menyerahkan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Pada kesempatan yang sama, Komite IV Ajiep Padindang menyerahkan Laporan Kinerja Alat kelengkapan berupa RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Penjaminan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

3. Ketua DPD RI Oesman Sapta mengucapkan terima kasih atas pengabdian seluruh anggota periode 2014-2019

IDN Times/DPD RI
IDN Times/DPD RI

Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna hari ini, pimpinan DPD RI Periode 2014-2019 secara simbolis menyerahkan laporan kinerja lembaga DPD RI Periode 2014-2019 kepada Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek beserta jajaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Anggota DPD RI Periode 2019-2024.

Menutup Sidang Paripurna DPD RI periode 2014-2019, Ketua DPD RI Oesman Sapta mengucapkan terima kasih atas pengabdian kepada seluruh anggota periode 2014-2019. Ia pun mengingatkan kepada anggota yang masih terpilih untuk terus melanjutkan estafet yang dicapai semua anggota sebelumnya untuk kemajuan daerah dan Indonesia.

“Menutup sidang ini saya mengucapkan terima kasih dan bangga kepada seluruh anggota DPD RI periode 2014-2019 atas pengabdian dan kinerjanya. Saya harap apa yang sudah kita kerjakan dan perjuangkan akan terus dilanjutkan anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024. Semua demi kemajuan daerah dan kemajuan Indonesia,” tutup Oesman Sapta.

Share
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us