DPR Bantah Dana Reses Naik Jadi Rp756 Juta: Ada Kesalahan Transfer

- DPR membantah dana reses naik menjadi Rp756 juta
- Dana reses anggota DPR periode 2024-2029 ditetapkan di angka Rp702 juta
- Kenaikan indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan menyebabkan penyesuaian dana reses
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait isu kenaikan dana reses bagi anggota parlemen periode 2024-2029. Dana reses anggota DPR periode ini ditetapkan di angka Rp702 juta.
Dasco menjelaskan, pada periode 2019-2024 dana reses anggota DPR berjumlah Rp400 juta. Pada periode 2024-2029, terjadi kenaikan indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan sehingga dana reses diusulkan untuk disesuaikan menjadi Rp702 juta.
"Kemudian di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah, dapilnya, dan indeksnya juga naik. Jadi yang kebijakan baru nih, kita kan ngomong per periode nih," kata Dasco kepada IDN Times, Sabtu (11/10/2025).
Dasco menambahkan, sejak Januari 2025, DPR mengusulkan perubahan dana reses menjadi Rp702 juta. Namun, Kementerian Keuangan baru menyetujui pada Mei 2025.
Karena itu, sejak Januari-Mei 2025, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp400 juta. Ia pun membantah bahwa dana reses anggota parlemen periode 2024-2029 naik sebesar Rp54 juta menjadi Rp756 juta.
Ia menjelaskan, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR salah melakukan transfer ke beberapa anggota karena menilai rencana awal kenaikan Rp54 juta tetap berlaku. Namun, sejumlah dana itu sudah dikembalikan. Rencana itu dibatalkan menyusul banyaknya protes tunjangan rumah.
"Jadi memang kita bukan naik tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik," ujar dia.
"Ini ada kesalahan dari kesekretariatan jenderal ada sebagian anggota, tapi nggak banyak yang kemudian mereka salah melakukan transfer sehingga dana reses itu bertambah Rp54 juta. Dan sudah langsung didebit balik oleh sekretariat jenderal," sambungnya.