Koalisi Sipil Gugat UU APBN ke MK, Masalahkan MBG Potek Anggaran APBN

- Koalisi masyarakat sipil menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi karena menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan fiskal di tengah kondisi ekonomi sulit.
- Para ekonom menilai alokasi anggaran MBG sebesar Rp335 triliun tidak efektif membantu masyarakat miskin dan berisiko menyebabkan pemborosan besar di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah.
- Gugatan uji materi mencakup enam pasal dalam UU APBN yang dianggap memberi diskresi terlalu luas bagi pemerintah, dengan tuntutan agar MK menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Jakarta, IDN Times – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perseorangan mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan pengalokasian anggaran besar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026.
Koalisi yang mengatasnamakan MBG Watch ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Celios, Unitrend, Transparency International, Lapor Sehat, LBH Jakarta, Bareng Warga, ASPPUK, Aliansi Ibu Indonesia, Sajogyo Institute, Themis Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, hingga tokoh masyarakat sipil. Mereka menilai penganggaran MBG dalam APBN menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tata kelola fiskal, transparansi, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Perwakilan MBG Watch, Jaya Darmawan, mengatakan judicial review diajukan karena program tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan fiskal di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Program ini hingga saat ini menimbulkan apa yang kami sebut kesewenang-wenangan fiskal. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan ruang fiskal yang sempit, MBG tetap dipaksakan berjalan," kata Jaya saat ditemui usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
1. Koalisi sipil nilai MBG berpotensi merusak tata kelola fiskal

Pemohon perseorangan sekaligus mantan pimpinan KPK, Busro Muqoddas, mengatakan gugatan ke MK didorong oleh kekhawatiran atas dampak luas dari tata kelola program MBG. Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak dikontrol dengan baik. Menurutnya, program dengan anggaran ratusan triliun rupiah itu menunjukkan gejala otoritarianisme dalam pengelolaan kebijakan publik, karena dianggap tidak melalui proses partisipasi yang memadai.
Dia menyebut langkah mengajukan uji materi ke MK merupakan upaya konstitusional masyarakat sipil untuk mengoreksi kebijakan negara. Busro berharap hakim konstitusi dapat memahami keresahan masyarakat yang muncul akibat kebijakan tersebut.
"Kami semua anggap saja sebagai obor demokrasi, ketika negara ini terus meremehkan, melemahkan demokrasi. Bahkan yang ada adalah cercaan-cercaan dan istilah-istilah antek asing dan sebagainya. Itu tidak mendidik, dan kami tidak melawan ketidakterdidikan itu dengan ancaman-ancaman, stempel-stempel atau labelisasi itu. Dengan hal yang sama, kami mengimbanginya dengan cara yang beradab kepada MK. Sebagai bentuk penghormatan demokrasi karena ini lembaga anak kandung demokrasi," ujar Busro.
2. Ekonom sebut anggaran MBG tidak efektif bagi masyarakat miskin

Dari sisi ekonomi, peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Askar, menilai alokasi anggaran MBG yang mencapai sekitar Rp335 triliun berpotensi tidak efektif dalam membantu masyarakat miskin. Apabila anggaran tersebut dibagi langsung kepada masyarakat miskin, nilai manfaat yang diterima akan jauh lebih besar dibandingkan melalui skema program MBG.
"Kalau anggaran Rp335 triliun itu dibagi ke keluarga miskin, satu keluarga bisa mendapatkan sekitar Rp5,2 juta per bulan. Tetapi yang diterima masyarakat saat ini hanya sekitar Rp200 ribu," ujarnya.
Dia juga mengklaim potensi kerugian dari makanan yang terbuang dalam program tersebut bisa mencapai Rp1,2 triliun per minggu. Selain itu, kondisi ekonomi global yang sedang tidak stabil, termasuk kenaikan harga minyak dunia, dinilai semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program berskala besar.
"APBN itu uang rakyat. Ketika negara sedang sulit, anggaran harus digunakan seefektif mungkin untuk masyarakat," kata Media.
3. Koalisi uji enam pasal dalam UU APBN

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjelaskan gugatan tersebut menyoroti sejumlah pasal dalam UU APBN yang dianggap membuka ruang diskresi terlalu luas bagi pemerintah.
Dia mengatakan setidaknya ada enam pasal yang diuji dalam permohonan judicial review tersebut, antara lain Pasal 8 ayat 5, Pasal 9 ayat 4, Pasal 11 ayat 2, Pasal 13 ayat 4, Pasal 14 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 29 ayat 1. Menurut Isnur, sejumlah ketentuan dalam UU APBN dinilai memungkinkan pemerintah membuat kebijakan anggaran baru tanpa dasar hukum yang jelas.
"Anggaran besar seperti MBG seharusnya memiliki dasar undang-undang yang jelas. Tapi, dalam praktiknya muncul begitu saja dalam APBN dan berdampak besar terhadap anggaran lain seperti pendidikan, kesehatan, hingga dana daerah," ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil berharap MK dapat mengabulkan permohonan tersebut dan memeriksa secara mendalam tata kelola program MBG dalam APBN.
"Masyarakat sipil datang ke MK untuk memastikan prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara tetap dijaga," kata Isnur.


















