DPR Kaget Dengar Eks Menag Yaqut Mau Suap Pansus Haji

- Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya dugaan upaya suap terhadap Pansus Haji oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Pansus Haji DPR disebut bekerja serius menyelidiki penyelenggaraan haji 2023-2024 dan menyerahkan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi pelanggaran.
- KPK mengungkap Yaqut diduga mencoba menyuap Pansus Haji sebesar satu juta dolar AS melalui perantara, namun upaya tersebut ditolak karena pansus dinilai berintegritas.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku terkejut setelah mendengar informasi ada dugaan upaya pengkondisian terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji.
Marwan mengaku, tidak mengetahui upaya tersebut selama proses kerja Pansus Haji DPR yang menyelidiki masalah penyelenggaraan haji 2023-2024.
“Saya enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saja, nggak tahu yang gitu-gitu, nggak tahu,” kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
1. Pansus Haji DPR bekerja serius selidiki penyelenggaraan haji 2023

Mantan anggota Pansus Haji DPR itu mengaku termasuk anggota yang aktif mengikuti rangkaian kerja Pansus. Karena itu, ia kaget setelah mendengar kabar ada dugaan upaya pemberian uang kepada Pansus.
“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus. Saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu. Enggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus,” kata dia.
Ia menekankan, saat itu pansus haji DPR bekerja secara serius untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan penyelenggraan haji 2023, yang dipimpin Yaqut Cholil.
“Kita bekerja terus. Bahkan saking seriusnya kita di Makkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH itu, itu saya kira,” kata Marwan.
2. Kesimpulan Pansus Haji DPR soal kasus kuota haji

Lebih jauh, Marwan menekankan, salah satu kesimpulan Pansus Haji DPR saat itu adalah jika terbukti ditemukan dugaan pelanggaran hukum, maka kasus tersebut dapat dilanjutkan penegak hukum.
“Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH (Aparat Penegak Hukum). Kalau kami lagi ditanya, ya nggak ada wewenang saya itu,” tutur Marwan.
“Kesimpulannya sudah kita sebutkan. Nah, sekarang terjadi itu, komentar saya? Enggak ada komentar,” sambungnya.
3. Yaqut berupaya suap Pansus Haji DPR 1 juta dolar AS, tapi ditolak

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berupaya menyuap Pansus Haji di DPR sekitar satu juta dolar Amerika Serikat untuk pengondisian, tapi upaya itu ditolak.
Hal itu disampaikan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini alhamdulillah pansusnya sangat bagus berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," ujar Asep Guntur.
Asep menjelaskan, upaya tersebut diduga dilakukan lewat perantara yang telah diperiksa KPK. Namun, hal itu baru akan terungkap ketika persidangan.
"Yang menjadi perantaranya sudah kita minta keterangan ada nanti di (saat) bersidang nanti. Ada perantaranya, jumlah uangnya sekitar 1 juta US dolar," kata Asep.

















