DPR: Kewarganegaraan Anggota ISIS Eks WNI Telah Gugur

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR Willy Aditya mengatakan kombatan ISIS eks Warga Negara Indonesia (WNI) di Timur Tengah status kewarganegaraannya telah gugur.
Gugurnya kewarganegaraan tersebut karena mereka memilih berjuang di negara lain.
1. Dalam undang-undang, apa yang telah dilakukan dapat menggugurkan kewarganegaraan

Dalam Undang-undang, lanjut Willy, hal tersebut dilarang dan secara otomatis menggugurkan kewarganegaraannya.
"Lalu mereka sudah lima tahun di luar Indonesia tanpa ada laporan ke negara, itu juga gugur," kata Willy dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Kombatan ISIS Pulang' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2).
2. Pemulangan anggota ISIS eks WNI sesat berpikir

Oleh sebab itu, terkait adanya rencana pemulangan anggota kombatan ISIS eks WNI tersebut, ia mengatakan hal tersebut sebai sesat berpikir.
"Mengembalikan 600 ini untuk berpikir saja saya kira menyesatkan, kita tak boleh melihatnya sepenggal-penggal," ujarnya.
3. Tidak ada pelanggaran HAM jika pemerintah tidak memulangkan mereka

Terkait adanya pelanggaran HAM jika nantinya pemerintah enggan memulangkan mereka, Politikus NasDem ini menjelaskan bahwa aksi terorisme yang dilakukan oleh anggota ISIS eks WNI tersebut juga bentuk kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.
Bahkan, lanjut Willy, mereka yang sudah memutuskan untuk berbaiat dengan ISIS sudah tidak termasuk warga negara Indonesia. "Yang harus diingat, ada orang tinggalkan warga negara lalu gabung terorisme," tuturnya.
4. Menag Fachrul Razi sempat wacanakan pemulangan 600 WNI eks ISIS

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi sempat menyatakan rencana pemerintah memulangkan 600 WNI eks kombatan ISIS dari Timur Tengah. Namun belakangan pernyataan itu diralat, menyusul kontroversi dan penolakan publik.
"Beberapa dulu tergabung di ISIS untuk mendirikan negara yang mereka namakan khilafah. Karena kepentingan kemanusiaan minta dikembalikan ke Indonesia itu termasuk kewajiban kita bersama untuk mengawasinya dan membinanya," katanya di acara deklarasi organisasi kemasyarakatan pejuang Bravo Lima (PBL) di Discovery Ancol Hotel, Jakarta Utara, Sabtu (1/2) lalu.
Usai melontarkan pernyataan itu, Menag meralat dengan menyatakan bahwa rencana pemulangan itu sebatas kajian saja. Artinya, WNI eks ISIS belum tentu dipulangkan ke tanah air.