DPR Sepakat RUU MK Dibawa ke Periode 2024-2029

Jakarta, IDN Times - DPR RI sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke periode DPR masa bakti 2024-2029.
Adapun, kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pada kesempatan itu, Puan menjelaskan pimpinan DPR telah membahas surat pimpinan komisi tentang RUU MK pada 23 September 2024.
Ia meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk menyetujui RUU MK agar dibawa ke tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI periode 2024-2029.
"Pembahasan selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2004-2029," kata Puan.
"Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 30 September untuk mendapatkan persetujuan," lanjut dia.
Puan menegaskan berdasarkan aturan tata tertib DPR RI, rapat paripurna merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengoper RUU MK di periode berikutnya.
"Selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI 2002 42029 dapat disetujui?" tanya Puan.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang.