DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim konstitusi usulan DPR RI, menggantikan Arief Hidayat. Inosenti dinyatakan lolos fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
Adapun persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Saan Mustopa. Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan hasil fit and proper test terhadap Inosentius Samsul yang digelar Komisi III pada Rabu (20/8).
"Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025," kata Habiburokhman.
"Berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi yang secara bulat disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR menggantikan hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S," sambungnya.
Cucun lantas menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir terkait Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi. Para anggota DPR menyetujuinya.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Cucun yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.