DPR: SHGB Pintu Masuk Penegak Hukum Usut Kasus Pemagaran Laut

- Anggota DPR RI menilai pemagaran laut di Kabupaten Tangerang menghina akal sehat karena ditemukan SHGB dan SHM, yang seharusnya tidak ada.
- Rudianto Lallo berharap aparat penegak hukum ikut turun tangan untuk menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem laut yang terancam.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut menanggapi polemik pemagaran laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km).
Ia menilai, aparat penegak hukum (APH) bisa masuk untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini karena bukti-buktinya sudah sangat jelas secara kasat mata.
Pernyataan ini sekaligus disampaikan Rudianto Lallo menanggapi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono yang membuka pintu bagi aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus pemagaran laut tersebut.
"Penegak hukum bisa masuk dalam proses bagaimana bisa lahir penerbitan sertifikat. Itu kan laut, kok bisa disertifikatkan. Pintu masuknya di situ. Kan kalau pasal korupsi banyak," kata Rudianto Lallo saat dihubungi IDN Times, Jumat (24/1/2025).
1. Pemagaran laut menghina akal sehat

Dia pun tidak habis pikir dengan keberadaan pemagaran laut di wilayah perairan Indonesia. Terlebih, kasus ini semakin meluas dengan ditemukannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut dia, peristiwa pemagaran laut ini sangat menghina akal sehat, sebab ruang laut tidak boleh mendapatkan SHGB dan SHM. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010, ruang laut tidak bisa dimiliki, baik HGB dan SHM.
"Sekarang bagaimana alat negara ini atau pihak yang berwenang ini menggunakan haknya, misalkan untuk kemudian mengusut kasus ini," kata dia.
2. Momentum menjaga SDA Indonesia

Dia mengatakan, kasus ini juga menjadi momentum serius bagi pemerintah untuk menjaga sumber daya alam sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto. Dia juga menegaskan, laut Indonesia tidak oleh dicaplok untuk kepentingan komersial. Pencaplokan ini tentu tidak sesuai prosedur.
Rudianto berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan KPK bisa ikut turun tangan mengusut kasus ini karena sudah ada pintu masuknya.
"Mana ada laut disertifikat, yang ada tanah pak. Polri bisa masuk, KPK bisa masuk, kejaksaan bisa masuk ini dalam rangka menyelamatkan sumber daya alam yang di dalamnya ada penyelamatan ekosistem laut dan sebagainya," tutur dia.
3. Menteri KP buka pintu penegak hukum usut kasus pagar laut

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono membuka pintu bila aparat kepolisian mau ikut mengusut kasus pemagaran yang membentang sepanjang lebih dari 30 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono mengatakan, hasil rapat bersama Komisi IV DPR RI memang telah diminta supaya kasus pemagaran ini, pihak-pihak yang terlibat bisa disanksi secara hukum. Karena itu, ia akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
"Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap dan mulai menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Sesuai kewenangan kami, sebagai penyidik tindak pidana korupsi, maka hal tersebut ditindaklanjuti dalam hal adanya indikasi terjadinya dugaan tipikor," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.