Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakat Bakal Evaluasi Tunjangan Perumahan

Gedung DPRD Kota Bekasi. (Istimewa)
Gedung DPRD Kota Bekasi. (Istimewa)
Intinya sih...
  • Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD sepakat evaluasi tunjangan perumahan anggota dewan
  • Tri akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat terkait kesepakatan tersebut
  • Tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi mencapai Rp46 juta per bulan, diatur dalam Perwal Nomor 81 Tahun 2021
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat bakal mengevaluasi tunjangan perumahan anggota dewan. Jumlah tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Bekasi mencapai Rp46 Juta per bulan.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah adanya desakan masyarakat yang meminta anggaran perumahan anggota DPRD Kota Bekasi dievaluasi.

"Jadi pada prinsipnya hari ini kami dari Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota dan juga Ketua DPRD Kota Bekasi itu akan melakukan evaluasi sekaligus menindaklanjuti terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat pada hari ini," kata Tri, Rabu (10/9/2025).

1. Bakal komunikasi dengan Gubernur dan Kemendagri

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (IDN Times/Imam Faishal)
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah kesepakatan tercapai, Tri akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Seperti tadi disampaikan ini adalah bagian dari komunikasi yang kita lakukan dan ini tentu kita akan juga akan sampaikan kepada Pak Gubernur dan juga Pak Mendagri," jelas Tri.

Sementara, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi menjelaskan, anggota legislatif siap mendukung upaya evaluasi anggaran perumahan tersebut. DPRD, kata dia, akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Kami telah bersepakat dengan Wali Kota, semua aspirasi masyarakat akan dibahas dalam rapat-rapat komisi dengan OPD terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Sardi.

2. Tunjangan perumahan capai Rp46 juta per bulan

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, mencapai Rp46 juta per bulan. Tunjangan perumahan itu berlaku sejak 2021.

Tunjangan perumahan tersebut diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.

Perwal tersebut ditandatangani oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada 29 Oktober 2021.

3. Nominal tunjangan perumahan, Ketua DPRD Rp53 juta

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Pasal 19 ayat (1) Perwal tersebut, tertulis bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan. Sedangkan Pasal 19 ayat (2) tertulis, tunjangan perumahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:

  • Ketua DPRD Rp53.000.000,00
  • Wakil Ketua DPRD Rp49.000.000,00
  • Anggota DPRD Rp46.000.000,00

Sementara Pasal 19 ayat (3) tertulis, besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Aktivis Pendukung Donald Trump Charlie Kirk Tewas Ditembak

11 Sep 2025, 07:39 WIBNews