Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dapat Tunjangan Perumahan Rp46 Juta, DPRD Bekasi Dinilai Nirempati

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tunjangan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Anggota DPRD Kota Bekasi dinilai nirempati
  • DPRD dan Pemkot Bekasi sepakat akan mengevaluasi tunjangan perubahan
  • Nominal tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp53 juta dan anggota Rp46 juta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Pengamat Kebijakan Publik, Rico Noviantoro, menilai tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi yang mencapai Rp46 juta per bulan terlalu besar, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sedang lesu.

Rico menyampaikan, jajaran DPRD Kota Bekasi seharusnya tidak menerima sejumlah hak tersebut, meskipun tunjangan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang keuangan dan administrasi.

"Itu hak. Tapi hak itu boleh tidak dipakai. Alangkah baiknya anggota dewan punya kepekaan terhadap situasi ekonomi yang belum sehat," katanya, Rabu (17/9/2025).

1. Anggota DPRD dinilai nirempati

Gedung DPRD Kota Bekasi
Gedung DPRD Kota Bekasi. (Istimewa)

Rico mengatakan, langkah anggota DPRD Kota Bekasi yang tetap mengambil tunjangan tersebut, dinilai nirempati tanpa melihat situasi ekonomi saat ini.

"DPRD sedang nirempati. Sensibilitas sosial anggota dewan hilang. Mereka lupa bahwa mereka wakil rakyat," kata dia.

Rico menduga, tetap diambilnya anggaran perumahan tersebut sebagai langkah untuk membalikkan modal setelah mengeluarkan uang saat berkampanye pada pemilu.

"Ada faktor pragmatisme. Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia secara prosedural, biaya politik mahal. Mereka berupaya 'balik modal' lewat hak-hak tadi (tunjangan)," jelasnya.

2. DPRD dan Pemkot Bekasi sepakat evaluasi tunjangan

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (Dokumen Pemkot Bekasi)

Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat bakal mengevaluasi tunjangan perumahan anggota dewan yang mencapai Rp46 juta per bulan.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah adanya desakan masyarakat, yang meminta anggaran perumahan anggota DPRD Kota Bekasi dievaluasi.

"Jadi pada prinsipnya hari ini kami dari Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota dan juga Ketua DPRD Kota Bekasi itu akan melakukan evaluasi, sekaligus menindaklanjuti terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat pada hari ini," kata Tri, Rabu (10/9/2025).

3. Nominal tunjangan perumahan Ketua DPRD Rp53 juta

Ilustrasi anggaran
Ilustrasi tunjangan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, tunjangan perumahan Anggota DPRD Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021, tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.

Perwal Kota Bekasi tersebut ditandatangani mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada 29 Oktober 2021. Dalam Pasal 19 ayat (1) Perwal tersebut, tertulis pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan. Sedangkan Pasal 19 ayat (2) tertulis, tunjangan perumahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:

Ketua DPRD Rp53.000.000 (Rp53 juta)
Wakil Ketua DPRD Rp49.000.000 (Rp49 juta)
Anggota DPRD Rp46.000.000 (Rp46 juta)

Sementara, dalam Pasal 19 ayat (3) tertulis, besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI

17 Sep 2025, 16:16 WIBNews