Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Begal di Depok Ditangkap

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menginterograsi dua tersangka begal di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Dua tersangka begal, Diky Maulana dan Dian Ahmad Nizar, dibekuk Polres Metro Depok. Kedua tersangka terbukti membegal dengan membawa kabur sepeda motor dan melukai korbannya, Muhammad Uwais Alqarni.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan Polres Metro Depok bersama Polsek Bojonggede merespons laporan kasus ini. Dua tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban yang melapor ke Polsek Bojonggede.

“Dari laporan korban kita kembangkan dan kedua tersangka berhasil kami tangkap,” ujar Arya, Jumat (22/3/2024).

1. Pembegalan terjadi di wilayah Ragajaya

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana saat menjelaskan penangkapan tersangka pembegalan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kejadian berawal saat korban bersama adiknya pulang dari rumah temannya di kawasan Tanah Baru sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor metik berplat nomor B 6336 ZBB.  

“Korban bersama adiknya saat itu sedang mengarah pulang ke rumahnya yang di Desa Ragajaya, Bojonggede,” tutur Arya.

Kemudian korban bersama adiknya melintas di Jalan Raya Ceringin sekitar pukul 03.30 WIB, dan dari arah belakang muncul enam begal membuntuti. Lalu, mereka mencoba mendekati kendaraan korban.

“Korban dipepet para tersangka dari sebelah kanan,” terang Arya.

2. Korban terkena sabetan celurit di bagian bahu

Sejumlah motor yang berhasil diamankan Polres Metro Depok dari para tersangka pencurian. (IDNTimes/Dicky)

Melihat komplotan begal mendekat, korban berusaha mempercepat kendaraannya. Tidak lama kemudian, korban bersama adiknya melihat salah satu tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.

“Salah satu tersangka langsung mengayuhkan celurit dan mengenai korban,” jelas Arya.

Celurit tersebut mengenai bahu kiri korban, sehingga korban bersama adikya terjatuh di jalan. Atas perbuatan tersangka, korban bersama adiknya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

“Korban merasa ketakutan sehingga lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya,” ucap Arya.

3. Tersangka terancam 12 tahun penjara

Kapolres Metro Depok bersama jajaran memperlihatkan barang bukti aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dari keterangan korban dan sejumlah petunjuk yang didapat kepolisian, akhirnya kasus tersebut terungkap. Dua tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti kejahatan.

“Dari penangkapan dua tersangka, ditemukan celurit dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” kata Arya.

Polres Metro Depok akan memburu para tersangka dan mengungkap kasus pencurian motor lainnya. Adapun kasus pembegalan yang dilakukan kedua tersangka, Polres Metro Depok menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutup Arya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
EditorDicky
Follow Us