Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Korupsi BUMD PD Sarana Jaya Era Anies, Kerugian Ratusan Miliar

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, PD Sarana Jaya pada era Gubernur Anies Baswedan. Kasus yang terjadi pada 2018-2019 itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Sejauh ini jumlah kerugian negara masih terus dilakukan penghitungan. Untuk sementara jumlahnya ratusan miliar rupiah. Tentu masih terus kami konfirmasi dan kumpulkan alat buktinya dari keterangan saksi-saksi yang terus kami agendakan pemeriksaan," ujar Pelaksana Tugsa (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (15/7/2022).

1. KPK belum umumkan tersangka

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Pengumuman baru akan dilakukan ketika proses penyidikan sudah mencukupi.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.

2. Sudah ada 22 orang diperiksa KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut. Selain itu, KPK akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Sejauh ini tim telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta, dan notaris," ujarnya.

3. KPK janji akan sampaikan perkembangannya pada publik

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK berjanji akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi. Masyarakat pun diminta terus mengawal perkembangannya.

"Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan," ujar Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us