Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Laut Tangerang Dilaporkan ke KPK

Jakarta, IDN Times - Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Boyamin dalam hal ini bertindak sebagai detektif partikelir atau detektif swasta.
Boyamin mengatakan dasar pelaporannya adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menduga penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut itu cacat prosedur. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 tahun 2001.
"Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten dan BPN," ujar Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami membernarkan ada setifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya.
Terdapat 263 SHGB yang ditemukan di kawasan tersebut. Nusron memerinci, 234 di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan sembilan bidang.
"Kemudian ada SHM atas 17 bidang," ujarnya.