Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Pemerkosaan 2 Anak oleh Anggota Polres Kaimana, KPAI Buka Suara

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • KPAI mengecam keras dugaan tindakan kekerasan seksual oleh polisi terhadap dua anak perempuan di Papua Barat.
  • KPAI mendesak penegakkan hukum transparan dan berkeadilan serta perlindungan penuh bagi korban selama proses hukum berlangsung.
  • Polres Kaimana sudah mendalami kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas sesuai prosedur jika terbukti bersalah.

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang personel Kepolisian Resor Kaimana, Papua Barat berinisial MEP. Dia diduga memperkosa dua anak perempuan.

"Kejadian ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (26/2/2025).

1. Desak adanya penegakkan hukun transparan dan berkeadilan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

KPAI mendesak adanya penegakkan hukum transparan dan berkeadilan. Propam Polri diminta segera usut tuntas kasus ini secara transparan, serta memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel.

"Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku, mengingat pelaku diduga adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi, bukan justru menjadi pelaku kejahatan terhadap anak," kata Dian.

2. Pastikan keamanan dan perlindungan penuh bagi dua anak korban

Konferensi pers laporan akhir tahun 2024 KPAI, Selasa (11/22/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

KPAI meminta pihak berwenang untuk memastikan keamanan dan perlindungan penuh bagi dua anak korban selama proses hukum berlangsung, dan mendorong pemberian layanan rehabilitasi fisik dan psikososial bagi korban, termasuk pendampingan psikologis untuk memastikan mereka mendapatkan pemulihan yang optimal.

"KPAI mengingatkan kepada penegak hukum untuk mendukung pemenuhan hak restitusi bagi korban," katanya.

3. Kasus ini terungkap pada 20 Februari 2025

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir ANTARA, Polres Kaimana, Papua Barat sudah mendalami dugaan kasus rudapaksa terhadap dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun ini. Kepala Satreskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman di Kaimana mengatakan, anggota Polisi itu akan diberikan sanksi tegas sesuai prosedur jika terbukti melakukan tindak pidana dimaksud.

"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan, terduga pelaku terbukti bersalah," katanya Sabtu, 22 Februari 2025.

Orang tua salah satu korban menjelaskan, dugaan kekerasan seksual ini terungkap usai adanya pengakuan dari masing-masing korban pada 20 Februari 2025.

Kedua korban itu dicari pihak keluarga karena menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025, dan ternyata keduanya ditahan oleh oknum anggota karena terlibat tindak pidana pencurian. Korban dianiaya oknum anggota Polres Kaimana yang menjadi terduga pelaku, sebelum peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di dua lokasi berbeda. Alhasil, korban alami memar di kepala dan sudah jalani visum et repartum di RSUD Kabupaten Kaimana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us