Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Ada Sampai Rp105,2 Juta

Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Ada Sampai Rp105,2 Juta
Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang menaikkan tunjangan hakim ad hoc hingga mencapai Rp105,27 juta per bulan.
  • Perpres tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc, termasuk rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, keamanan, serta uang penghargaan.
  • Tunjangan dan fasilitas diberikan setiap bulan setelah pelantikan dan akan dihentikan jika hakim ad hoc berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan hakim ad hoc. Hal itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026, tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.

Perpres itu ditandatangani Prabowo pada 4 Februari 2026. Tunjangan hakim ada yang mencapai Rp105.270 juta.

1. Total tunjangan yang didapat?

ilustrasi hakim (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hakim (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Berikut total tunjangan yang didapat hakim ad hoc di setiap pengadilan:

Pengadilan tindak pidana korupsi:

- Pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama: Rp49.300 juta

- Pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding: Rp62.500 juta

- Pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi: Rp105.270 juta

Pengadilan hubungan industrial:

- Pengadilan hubungan industrial tingkat pertama: Rp49.300 juta

- Pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi: Rp105.270 juta

Pengadilan perikanan:

- Pengadilan perikanan tingkat pertama: Rp49.300 juta

Pengadilan hak asasi manusia:

- Pengadilan hak asasi manusia tingkat pertama: Rp49.300 juta

- Pengadilan hak asasi manusia tingkat banding: Rp62.500 juta

- Pengadilan hak asasi manusia tingkat kasasi: Rp105.270 juta

Pengadilan niaga:

- Pengadilan niaga tingkat pertama: Rp49.300 juta

- Pengadilan niaga tingkat kasasi: RP105.270 juta.

2. Tunjangan apa saja yang diberikan untuk hakim ad hoc?

Ilustrasi hakim pengadilan. (Pixabay.com/mohamed_hassan)
Ilustrasi hakim pengadilan. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Pada Pasal 1 dijelaskan, hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Pasal 2 menerangkan, ad hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas berupa tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya, biaya perjalanan dinas dan uang penghargaan.

3. Tunjangan hakim ad hoc diberikan setiap bulan

ilustrasi hakim di persidangan (pixabay.com/mohammed Hassan)
ilustrasi hakim di persidangan (pixabay.com/mohammed Hassan)

Pada Pasal 3 diterangkan, tunjangan hakim ad hoc diberikan setiap bulan. Hakim ad hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas setelah dilantik.

Hak keuangan dan fasilitas dihentikan apabila hakim ad hoc yang bersangkutan menyatakan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Related Articles

See More