Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah selesai memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Dia diperiksa selama sembilan jam terhitung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada Senin, 3 Juli 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik telah mengklarifikasi Panji Gumilang atas laporan penistaan agama.
Penyidik mencecarnya dengan 26 pertanyaan untuk mendalami kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
“Pada hari ini mengklarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait laporan yang ada, terkaiit laporan dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang,” kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (2/7/2023) dini hari.
Dalam kasus ini, penyidik kata dia mendalami sejumlah hal kepada Panji Gumilang antara lain sejarah berdirinya Ponpes Al Zaytun hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Ponpes Al Zaytun dan struktur organisasinya.
“Dalam pemeriksaan dilaksankan secara profesional. Yang bersangkutan diberikan waktu istirahat makan dan sholat. Diberikan 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan,” katanya.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik selesai memeriksa Panji Gumilang sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian penyidik mengkoreksi hasil pemeriksaan yang telah disampaikan.
“Tadi kita lihat jam 11 sudah memberikan kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” kata dia.