Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dukcapil: NIK Ganda Sisa Zaman Sebelum E-KTP

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Seorang ibu bernama Amelia Masniari mengeluh susahnya membuat paspor, karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau lebih dikenal e-KTP, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa malam (11/12).

Faktanya cukup mengejutkan, setelah diselediki ternyata Amelia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

"Saya cerita dengan Pak Dirjen, karena petugas kelurahan memaksa saya untuk membuat KK baru, Setelah ditanyakan NIK saya oleh Pak Dirjen, ternyata NIK saya dobel alias ganda, saya bingung ya," ujar Amelia dalam acara talkshow yang dipandu Karni Ilyas itu di TV One.

1. Dirjen Dukcapil Kemendagri: NIK tersebut sisa sebelum e-KTP

IDN Times/Linda Juliawanti

Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, kasus yang dialami Amelia merupakan sisa peninggalan saat sebelum e-KTP diluncurkan.

"Ibu Amel punya dua NIK karena ini kan cerita peninggalan masa lalu," ujar dia, dalam acara ILC.

2. Punya dua NIK harus pilih salah satu

kemendagri.go.id

Zudan menjelaskan, jika seseorang terlanjur memiliki NIK lebih dari satu, maka ia harus memilih salah satu NIK yang akan digunakan.

"Satu penduduk hanya punya satu NIK, jika yang bersangkutan lebih dari satu itu harus memilih, yang mana?" ujar dia.

3. Dukcapil terus memutakhirkan data e-KTP

IDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Zudan, pihaknya masih merampungkan NIK yang masih tersisa sebelum dimulainya e-KTP.

"Saya sebagai Dirjen itu sedang menyelesaikan cleaning penduduk-penduduk Indonesia yang dulu memiliki KTP lebih dari satu," ujar dia.

4. Pusat data untuk mencegah NIK lebih dari satu

IDN Times/Linda Juliawanti

Zudan memastikan, Dukcapil saat ini sudah memiliki pusat data untuk mencegah adanya NIK ganda.

"Dulu kita belum memiliki data center, maka ketika NIK dibuat di berbagai daerah itu bisa langsung di daerah, kalau sekarang sudah terkoneksi dengan data center," tutur dia.

5. Satu NIK untuk semua

IDN Times/Linda Juliawanti

Zudan menambahkan NIK dalam e-KTP tersebut berlaku untuk satu orang dengan tidak ada batasan waktu.

"Sistem kita sudah berubah, hanya satu identity number, satu penduduk, satu identitas, satu KK, satu KTP-El," dia memungkasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Amelinda Zaneta
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us