Eks Anggota Bawaslu Ditawari Rp2 M Sebelum Diperiksa KPK soal Hasto

- Mantan Anggota Bawaslu ditawari uang Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK dalam kasus Hasto Kristiyanto.
- Penawaran uang dan iming-iming perbaikan ekonomi tersebut ditolak oleh mantan anggota Bawaslu.
- Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Jakarta, IDN Times - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengaku ditawari uang Rp2 miliar sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal itu diungkapkan Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agustiani mengatakan pada Desember 2024 ia mendapatkan surat panggilan dari KPK. Namun, ia meminta penundaan pemeriksaan ke 6 Januari 2025.
"Ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilangnya dari teman saya, dapat nomor saya," ujarnya, Jumat (7/2/2025).
1. Saksi diimingi perbaikan ekonomi

Agustiani mengatakan sosok itu meminta memberikan keterangan jujur saat diperiksa KPK dengan iming-iming perbaikan ekonomi. Sosok itu juga memintanya bertemu.
"Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, 'nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu," ujar Agustiani.
Sosok itu tak cuma menawari uang, tapi juga perbaikan ekonomi seperti sedia kala. Namun, tawaran itu ditolak.
"Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, 'maaf mas saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya'. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi," ujar Agustiani.
2. Dijanjikan Rp2 miliar

Menurut Agustiani, sosok itu tidak secara langsung memintanya mengubah berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, diminta menyesuaikan pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan.
Kemudian, Kuasa Hukum Hasto bertanya pada Agustiani berapa uang yang dijanjikan sosok itu. Ia mengaku dijanjikan Rp2 miliar.
"Sekitar Rp 2 miliar," ujarnya.
3. Sekjen PDIP tersangka korupsi dan perintangan penyidikan

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto terdaftar dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.