Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Direktur PGN Ditahan KPK, Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS

KPK menahan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas sekaligus mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menahan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara 2016-2019, Danny Praaditya dan mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim. Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

"Dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Danny Praditya pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PT PGN saat itu, Adi Munandir, untuk menghubungi Sofyan selaku Direktur PT IAE yang menjadi perwakilan Isargas terkait kerja sama pengelolaan gas. Padahal dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tak ada rencana untuk membeli gas dari PT IAE.

Pertemuan pun dilakukan di kantor PT PGN. Dalam pertemuan tersebut, dibahas soal uang 15 juta dolar Amerika Serikat terkait pembelian gas PT IAE oleh PGN.

"Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan oleh saudara ADI kepada saudara DP," ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa pada 2 November 2019, dilakukan penandatanganan dokumen kerjasama antara PT PGN, PT IAE, dan perusahaan di bawah ISARGAS GRUP. Lima hari berselang, Sofyan mengirimkan invoice tagihan sebesar 15 juta dolar AS ke PGN untuk uang muka atas transaksi jual beli gas.

"Para tanggal 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ujarnya.

Asep mengungkapkan, uang itu dipakai untuk membayar utang PT IAE dan atau ISARGAS Grup ke sejumlah pihak yang tak terkait kegiatan jual beli gas dengan PT PGN yakni PT Pertagas Niaga (8 Juta Dolar AS), PT Bank BNI (2 Juta Dolar AS), PT ISAR ARYAGUNA (5 Juta Dolar AS).

"BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penrhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021 di mana kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta dolar AS," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us